SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum telah ditetapkan. Aturan ini mengatur harga maksimal gas bumi US$6 per MMBTU, harga gas bumi untuk 7 sektor industri dan kelistrikan, serta penetapan harga gas bumi tidak mengurangi penerimaan KKKS migas.
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto menyampaikan kebijakan ini untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, salah satunya adalah penetapan harga gas bumi untuk industri yang menjadi salah satu insentif yang tercantum dalam Paket Kebijakan Jilid III.
Dengan aturan ini lanjut Anggori bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui pemanfaatan, serta menjamin efisiensi dan efektifitas pengaliran gas bumi.
“Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya mendorong pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik,” kata Dwi Anggoro yang biasa dipanggil Ismu saat Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 di Hotel Horison, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui pemanfaatan gas bumi merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, perlu ditetapkan Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.
Dikatakan, pedoman ini terdiri atas tiga bagian yaitu. Pemrosesan penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum, pelaporan dan rekonsiliasi volume dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum, dan evaluasi implementasi harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
“Kami harapkan pedoman tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, serta diharapkan dukungan stakeholders dalam pelaksanaannya,” tegas Ismu.
Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Rizal Fajar Muttaqin menambahkan, landasan hukum kebijakan harga gas bumi tertentu di antaranya adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2016 yang selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 di mana harga maksimal gas bumi US$6 per MMBTU, harga gas bumi untuk 7 sektor industri dan kelistrikan, serta penetapan harga gas bumi tidak mengurangi penerimaan KKKS migas.
“Kebijakan ini diperlukan untuk memitigasi isu-isu seperti pembagian tugas dan alur proses penetapan HGBT, perlunya ketentuan dalam rekonsiliasi volume dan harga, serta evaluasi implementasi HGBT,” pungkasnya.(suko)