Pemkab Siapkan Raperda Dana Abadi Pendidikan, Dewan Minta Bidang Diperluas untuk Kesra

Dana Abadi Pendidikan

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro sedang menyiapkan rancangan perda (raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan. Untuk tiga tahun disiapkan Rp 3 triliun. Rencananya, penempatan dana abadi pendidikan berkelanjutan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2022 hingga 2024.

Menanggapi hal itu, kalangan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur berharap raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan bisa diperluas. Jadi tidak hanya untuk pendidikan saja. Akan tetapi juga, untuk ekonomi serta kesejahteraan sosial sesuai undang-undang di pasal 164 ayat 3.

Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto, mengatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) pendidikan berkelanjutan ini tidak dapat dipaksakan dibahas di tahun ini.

“Apalagi, secara langsung memasukkan ke dalam program. Karena saya lihat di 2022 ini tidak ada pembahasan raperda tentang dana abadi,” katanya Supriyanto sapaan akrabnya.

Dia mengatakan, setuju terkait usulan raperda ini. Akan tetapi masih akan dilakukan pendalaman. Sebab, eksekutif hanya menyampaikan raperda ini untuk pendidikan yang berkelanjutan. Padahal, di pasal 164 ayat 3 itu peruntukannya banyak ada untuk ekonomi hingga kesejahteraan sosial.

“Dana abadi ini juga mengadopsi LPDP di pemerintah pusat dengan nilai Rp 99,11 triliun. Itu juga untuk pendidikan, penelitian, dan kebudayaan,” katanya saat menanggapi penyampaian Raperda pendidikan berkelanjutan oleh Bupati Bojonegoro.

Dia mengatakan, DPRD berharap raperda ini tidak hanya dipersempit untuk pendidikan saja. Namun, juga harus diperluas di sektor lain. Karena, untuk mengantisipasi saat kekayaan alam migas di Bojonegoro habis tentu dampak sosial ekonomi harus dipikirkan.

“Sehingga harapan kami tentu ini diperluas tidak hanya di pendidikan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah pada rapat paripurna Rabu (8/6/2022) mengatakan pemkab memiliki kapasitas keuangan tinggi. Karena itu, perlu adanya rancangan peraturan daerah untuk pengelolaan dana abadi pendidikan berkelanjutan.

Hal tersebut merujuk undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka, lanjut dia, perlu menetapkan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan

Sebab, hasil manfaat pengelolaan dana abadi daerah ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial. Juga, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan manfaat umum lintas generasi.

“Ada tiga sumber dana abadi yakni dari dana bagi hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan,” katanya.

Nantinya, kata Bupati, dana abadi akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran yakni mulai 2022 hingga 2024. Sementara, dia mengatakan, rencana penempatan dana abadi untuk pendidikan berkelanjutan mencapai Rp 3 triliun.

“Dan enempatan dana abadi setiap tahunnya sebesar Rp 1 triliun,” katanya saat menyampaikan usulan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan Rabu lalu.

Dia mengatakan, penggunaan hasil pengelolaan dana abadi diperuntukkan untuk beasiswa pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Juga, hasil pengembangan dana abadi di tahun anggaran berikutnya digunakan untuk beasiswa jenjang pendidikan di perguruan tinggi.

“Yakni S1, S2, hingga S3. Dan jik masih tersisa akan digunakan untuk menambah dana abadi,” kata Bupati. (jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *