SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – Gara-gara tak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal tak mengakui eselon pejabat di lingkungan Pemkab Tuban, Jatim yang dilantik pada 8 Januari 2022 lalu.
Komisi ASN mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Tuban tertanggal 12 Mei 2022, setelah menerjunkan tim ke Bumi Ranggalawe pada 22-25 Maret 2022. Temuan tim menyebut, pelantikan 530 pejabat eselon 2, 3, dan eselon 4 yang dilakukan Bupati Aditya Halindra Faridzky menyalahi aturan perundang-undangan.
Rekomendasi dari lembaga pemerintah tersebut, harusnya dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah diterima.
Sesuai dokumen rekomendasi yang diterima Komisi I DPRD Tuban, selaku pelapor kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mutasi tersebut mengakibatkan demosi (penurunan jabatan/eselon) terhadap 48 pejabat tanpa proses sesuai aturan perundang-undangan. Pada prosesi yang dihelat di Pendapa Kridho Manunggal Tuban itu, ditemukan pula 36 orang pejabat nonjob.
“BKN mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian, bisa memblokir kenaikan pangkat golongan, apabila proses pengangkatannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Direktur Pengawasan dan Pengendalian II BKN, Myrna Amir, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tuban di kantor BKN di Jakarta, Kamis (16/06/2022).
Myrna Amir, yang kala itu didampingi Auditor Kepegawaian Madya Rahmat AS, dan Rio Willander Auditor Kepegawaian Muda, menerima Komisi Dewan yang dipimpin Ketua Komisi I Fahmi Fikroni SH.
Myrna Amir, sebagaimana disampaikan Fahmi Fikroni, mencontohkan, dalam mutasi ada ASN yang semula menjabat eselon 3 turun ke jabatan eselon 4. Saat menjabat eselon 3 tidak ditemukan pelanggaran, ini sebagai bentuk demosi.
“Hal tersebut tidak sesuai NSPK
(Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria),” kata Myrna Amir.
Terhadap ASN yang turun eselon 3 tersebut, oleh BKN tetap diakui sebagai pejabat eselon 3 (sesuai eselon asal). Sedangkan yang naik eselon (melanggar NSPK), maka tidak diakui dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai eselon yang lebih tinggi yang diduduki saat ini.
Pihak BKN, menurut Fahmi Fikroni, telah menindaklanjuti laporan Komisi I pada pertemuan di Jakarta tanggal 4 Februari 2022, dan 17 April 2022.
Setelah dua kali kunjungan wakil rakyat Tuban tersebut, pada tanggal 25 April 2022, BKN mengirim surat kepada Bupati Tuban. Surat bersifat penting dengan perihal klarifikasi mutasi dan rotasi pejabat.
“Pemkab Tuban mengabaikan surat BKN yang sifatnya penting, perihal klarifikasi mutasi dan rotasi ASN Kabupaten Tuban,” ujar Roni, sapaan akrab Fahmi Fikroni mengutip penyataan para pejabat BKN tersebut.
Selain itu pihak BKN menyatakan sangat menyanyangkan, sikap Pemkab Tuban yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Padahal hal tersebut sangat penting, untuk penataan manajemen kepegawaian sesuai aturan perundang-undangan.
“Apapun rekomendasi produk dari lembaga berwenang, maka yang bersangkutan harus menjalankannya,” tegas Myrna Amir di samping dua auditor BKN yang mendampinginya.
Politisi yang kental dengan kultur Nahdlatul Ulama itu menambahkan, Komisi I telah mengambil sikap pengawal permasalahan ASN di lingkup Pemkab Tuban sampai tuntas. Pertimbangannya karena kebijakan yang menyalahi aturan perundang-undangan bakal berdampak pada kinerja pegawai, dan akhirnya akan merugikan masyarakat.
Pemkab Tuban yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Arif Handoyo, tak memberi respon. Hingga kini tak diketahui apa pertimbangan dari Pemkab Tuban tak melaksanakan rekomendasi KASN, sekaligus tak menanggapi surat klarifikasi dari BKN tersebut. (tbu)