Anam Warsito : Penuhi Dulu ADD Bojonegoro Rp193 Miliar, Baru Pikirkan Daerah Lain

RAPAT : Anam Warsito bersama sejumlah perwakilan AKD saat audiansi dengan DPRD Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro, Anam Warsito menyebutkan, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) di Bojonegoro, Jawa Timur, sebesar Rp193 miliar dipenuhi terlebih dahulu sebelum memikirkan daerah lain.

Hal itu mengemuka sebab tambahan ADD tahun 2022 untuk desa di Bojonegoro kurang salur sebesar Rp38,5 miliar yang akan diberikan pada 2023. Sementara, Kabupaten Blora dan Sumedang justru mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro untuk mendapat hibah.

Menurut Anam, menjadi aneh, jika kekurangan salur ADD yang perhitungannya sudah jelas pada P-APBD 2022 sebesar Rp193 miliar dengan berdasar pendapatan dari DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) yang menjadi komponen ADD bertambah sebesar Rp1,53 triliun akan di berikan pada 2023.

“Sementara pada perubahan P-APBD 2022 semestinya desa sudah dapat memperoleh hak penambahan ADD sebesar Rp193 miliar tersebut. Mengingat ketersediaan dana sebenarnya masih melimpah,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (24/09/2022).

Mantan anggota dewan ini mencermati, dari pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) antara Banggar (Badan Anggaran) DPRD bersama Tim Angggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) terdapat pengurangan berbagai macam mata anggaran.

“Pengurangan anggaran (khususnya pada pos pengadaan tanah), mestinya hasil pengurangan tersebut dapat digunakan menambah kekurangan ADD untuk desa yang hanya sebesar Rp38 miliar,” ujar pria yang menjabat Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo ini.

Dijelaskan, jika kekurangan ADD sebesar Rp38 miliar yang menjadi hak desa tidak dipenuhi, maka telah terjadi ironi yang akan melukai masyarakat desa, karena hak untuk mendapat ADD sebesar 12,5 persen yang sudah ditetapkan dalam Perda No. 9 tahun 2010 tentang Desa dan Perbub tentang ADD justru dikesampingkan.

“Di sisi lain justru DPRD menyetujui untuk memberi hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blora dan Sumedang. Hak warganya yang sudah diatur dalam Perda dan Perbub tidak diberikan tapi justru mendahulukan warga daerah lain,” ucapnya.

“Mestinya ADD untuk Desa di Bojonegoro sebesar Rp193 miliar dipenuhui dulu baru memikirkan daerah lain,” tegas Anam.

Terpisah, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Lasuri mengatakan bahwa, dalam hitung-hitungan dia, jika di pasang 12,5 persen maka total anggaran ADD adalah sebesar Rp192,5 miliar.

“Jika dalam P-APBD ini sudah di pasang di angka Rp154 miliar, maka kekurangannya adalah sebesar Rp38,5 miliar,” terang politisi PAN ini.

Berkenaan tambahan ADD, karena ada target dana bagi hasil (DBH) yang terlampaui. Maka besaran ADD ada tambahan sebesar Rp192,5 miliar. Namun, karena di P-APBD ini disebutnya sudah tidak ada lagi alokasi anggarannya maka kekurangannya akan di pasang di kurang salur tahun 2023.

“Di P-APBD ini tambahan ADD terpasang Rp154 miliar. Sedangakan kekurangannya akan dihitung menjadi kurang salur di tahun berikutnya sebesar Rp38,5 miliar,” pungkas Lasuri.

Sekedar diketahui, Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) adalah satu-satunya fraksi yang menolak seluruh opsi pemberian hibah ke kabupaten lain.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *