SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, tak hanya memangkas usulan hibah kombi dari sejumlah 120 unit menjadi 10 unit yang membuat Bupati Anna Mu’awanah meradang. Di lain sisi, legislatif juga menilai usulan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari eksekutif tidak merata dan tidak adil.
Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 belum ditetapkan. Pembahasan yang ketat mengenai usulan berbanding besarnya anggaran dikatakan menjadi salah satu sebab kegiatan itu lama.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, beberapa hal dalam rapat yang memang alot ketika dibahas. Antara lain soal hibah alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa kombi (combine harvester atau mesin pemanen gabungan) dan BKKD yang diusulkan oleh eksekutif.
“Mengenai alsintan kombi, pada prinsipnya kami setuju dan sepakat menganggarkan untuk 10 unit, nantinya ditempatkan di UPT Pertanian kecamatan masing-masing,” kata Lasuri kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (07/09/2023).
Jumlah kombi yang disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD itu dipangkas 110 unit. Karena jumlah alsintan yang diminta oleh eksekutif untuk dihibahkan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) itu sebelumnya sebanyak 120 unit senilai hampir Rp100 miliar.
“Karena menyetujui 10 unit kombi, tentu Banggar menghormati isi hasil pembahasan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” ujar Lasuri.
Sementara dalam usulan perihal BKKD, anggota Komisi B itu justru melihat selama ini program tersebut tidak merata dan tidak memenuhi prinsip keadilan. Sebab selama tiga tahun berturut-turut ada desa yang hingga hari ini tidak pernah mendapat BKKD. Sebaliknya, ada desa yang terus-menerus mendapat BKKD.
Berkeadilan yang merata dimaksud tentunya tidak dalam arti harus sama semua nominalnya. Melainkan dapat dipahami bahwa kebutuhan setiap desa berbeda-beda. Tidak semuanya membutuhkan peningkatan kualitas jalan maupun pembangunan jembatan. Bisa saja infrastruktur lainnya sesuai kondisi desa.
“Tapi adil di sini, harapannya semua desa bisa mendapatkan BKKD sesuai kompleksitasnya sendiri-sendiri, dengan begitu memenuhi unsur pemerataan,” ujarnya.
Sama halnya dengan permintaan kombi, permintaan data sasaran program yang diusulkan memperoleh BKKD juga dinilai alot oleh Lasuri. Karena tidak langsung diberikan saat rapat anggaran. Padahal jika masuk dalam SIPD mestinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih mudah dan sudah lebih siap memberikan data kepada Banggar.
“Maka, kami perlu mendalami data dari OPD, agar desa yang belum pernah mendapat BKKD seyogyanya bisa mendapatkan BKKD,” tegasnya.
Sebelumnya Bupati Anna Mu’awanah saat nimbrung dalam rapat Banggar Selasa (5/9/2023) mengatakan, eksekutif dan legislatif mempunyai kewenangan dan tugas, tapi tidak mengikat.
“Karena terkait KUA PPAS APBD 2024 menurut permendagri menjadi kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. Jadi opsi kedua jika tidak segera disepakati akan kami kirimkan rancangan APBD tahun 2024,” katanya.(fin)





