Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 17 korban arisan bodong mulai mendatangi Polres Bojonegoro, Jawa Timur Kamis (17/11/2022) siang. Korban melaporkan terduga pelaku Desi Yuliana Putri dalang arisan bondong.
Desi Yuliana Putri warga Blok Cepu Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro diduga membawa kabur uang para member arisan tersebut. Uang yang dibawa kabur nilainya tak main-main yakni totalnya mencapai Rp 1,3 miliar.
Salah satu korban Aditya Kukuh mengatakan, mengikuti arisan tersebut sudah sekitar tiga tahun lalu. Awalnya, arisan yang diikutinya aman-aman saja, namun semenjak Juni member yang berhasil memenangkan arisan tersebut tidak mendapatkan haknya.
“Saya mengikuti arisan ini sudah lama tepatnya 2019 lalu. Awalnya aman-aman saja, tapi beberapa waktu terakhir para member tidak mendapatkan haknya,” katanya.
Dia mengatakan, karena arisan tersebut ia mengalami kerugian mencapai Rp 19 juta. Sehingga, langsung mendatangi Polres Bojonegoro untuk membuat laporan terhadap pelaku yang membawa kabur uangnya.
“Kami datang kesini untuk melaporkan pelaku yang mengadakan arisan ini,” kata pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Tengah ini.
Dalam arisan, ada tiga skema yang ditawarkan dalam arisan tersebut, yakni arisan tradisional, arisan dengan sistem undian, dan arisan ponzi atau investasi dengan imbal hasil yang besar. Adit menjelaskan, untuk menjadi member arisan ini harus menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 500 ribu setiap orangnya.
“Jika salah satu member telat membayar akan dikenakan denda yang nominalnya sesuai kesepakatan member dan owner. Jadi aturannya seperti itu,” katanya ditemui di Polres Bojonegoro.
Untuk pembayaran arisan, setiap member harus melalui admin dengan mentransfer uang melalui rekening. Dia mengatakan, ada tiga admin di arisan tersebut dan ketiga admin memiliki nomor rekening berbeda-beda.
“Kalau ganti admin nomor rekeningnya beda lagi,” katanya.
Sementara, korban lainnya Irul mengatakan, kedatangannya ke Polres Bojonegoro untuk mencari keadilan yakni melaporkan pelaku Desi Yuliana Putri yang membawa kabur uang arisan milik para member.
“Ada 17 orang yang menjadi korban dan rata-rata berasa dari Kabupaten Blora. Sehingga kami melaporkan pelaku yang kabur dengan membawa uang yang menjadi hak para member,” katanya.
Dia mengatakan, kerugian para member bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 150 juta. Kalau ditotal keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar karena korban mencapai 200 orang lebih.(jk)