Sebut Tuntutan Warga Bandungrejo Belum Tercapai Kesepakatan dengan Kontraktor PEPC

Warga Bandungrejo, Yaslan, saat menyampaikan aspirasi terkait rekrutmen tenaga kerja proyek Gas JTB dalam dialog di balai desa setempat.

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Sedikitnya lima tuntutan yang diusung karang taruna dan warga masyarakat Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dalam dialog dengan lima kontraktor Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina belum tercapai kesepakatan.

Lima kontraktor yang hadir dalam pertemuan di Balai Desa Bandungrejo, Kamis (24/11/2022) tersebut adalah PT GBS, PT Daya Patra, PT GOS Catering, PT JSMU, dan PT Angsa Emas Perdana.

“Tuntutan kami secara detail atau keseluruhan belum ada kesepakatan dengan kelima kontraktor tersebut,” kata perwakilan warga Bandungrejo, Yaslan, kepada SuaraBanyuurip.com.

Pria yang akrab disapa Tewel ini menjelaskan, bahwa kontraktor PEPC minta tenggat waktu dua minggu kedepan. Karena akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap tenaga kerja yang ada masing-masing.

“Jadi jika janjinya di ingkari, maka jangan salahkan kami kalau nanti melakukan aksi di lapangan JTB,” tandasnya.

Warga Bandungrejo, Andri, saat menyampaikan kelima aspirasi dalam dialog dengan kontraktor PEPC di balai desa setempat.
© 2022 suarabanyuurip.com/Sami’an Sasongko

Baca Juga :   KSP Pastikan Kelancaran Fase Operasi Jambaran Tiung Biru

Senada diungkapkan Andri, bahwa lima tuntutan atau aspirasi yang diajukan belum tercapai sebuah kata mufakat. Karena masih akan disampaikan dengan pihak terkait. Salah satunya adalah terkait dengan status pendidikan atau ijazah.

“Intinya kedua belah pihak belum ada kata sepakat atas tuntutan yang kami ajukan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya lima tuntutan tersebut yaitu, Pertama ; Perekrutan tenaga kerja tanpa melihat setatus pendidikan, tapi melihat skil atau kemampuan yang dimiliki warga khususnya warga Desa Bandungrejo, dan secara keseluruhan warga desa di Kecamatan Ngasem yang sudah pernah bekerja di JTB atau di proyek lain.

Kedua baik PEPC maupun kontraktornya harus bisa memfasilitasi pekerja dari warga Bandungrejo khususnya dan warga desa di wilayah Kecamatan Ngasem untuk mendapatkan legalitas skil.

Ketiga ; dalam perekrutan tenaga kerja khususnya warga masyarakat Desa Bandungrejo dan umumnya warga desa di wilayah Kecamatan Ngasem keberatan ada batasan usia maksimal 40 tahun.

Keempat semua pekerjaan yang masih bisa di kerjakan warga masyarakat Desa Bandungrejo khususnya dan umumnya warga desa di wilayah Kecamatan Ngasem wajib dilibatkan sesuai keahliannya masing-masing.

Baca Juga :   Berharap Warga Tak Beraktivitas Menimbulkan Api Sekitar Pipa Gas JTB

Kemudian yang kelima, meminta jatah pekerja sesuai prosentase (per divisi) sesuai awal sosialisasi proyek gas JTB akan dimulai pengerjaan. Yaitu 60 persen. Dengan pembagian 40 Persen warga Bandungrejo dan 20 persen lagi untuk warga desa di wilayah Kecamatan Ngasem.(sam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *