Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Rapat pembahasan dan penetapan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro, Jawa Timur, untuk tahun 2023 belum menghasilkan kesepakatan atau deadlock. Hal ini disebabkan terdapat dua opsi besaran UMK diantara anggota Dewan Pengupahan.
Dalam rapat yang dihelat di aula Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinperinkertrans) Bojonegoro, Senin (28/11/2022), perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mendasarkan penghitungan besaran UMK Bojonegoro 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan Bojonegoro lainnya meliputi unsur Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, pakar hukum, pakar ekonomi, dan serikat buruh mengusulkan penetapan UMK Bojonegoro Tahun 2023 menggunakan formula baru sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetepan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan demikian, maka pihak Apindo mengusulkan besaran UMK Bojonegoro Tahun 2023 sebesar Rp2.127.790,72. Sementara anggota Dewan Pengupahan lainnya mengusulkan UMK Bojonegoro 2023 sebesar Rp2.220.978,63.
Diwawancarai usai rapat, Kepala Disperinakertrans Kabupaten Bojonegoro, Welly Fritama mengatakan, pada rapat Dewan Pengupahan sebelumnya menyatakan agar pihaknya mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menanyakan aturan mana yang dipakai menetapkan UMK.
“Ini disebabkan karena ada dua skema yang sama sama berlaku. Namun sampai hari ini ternyata belum ada jawaban dari Provinsi Jatim,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, dalam skema upah menurut Permenaker 18/2022 maksimal penyesuaian upah minimum (UM) tidak boleh lebih dari 10 persen. Sedangkan pada PP 36/2021 UM maksimal sekira 2 persen.
Welly berharap, pihak Apindo yang berada dalam Dewan Pengupahan memposisikan diri bersama sama sebagai anggota dewan guna menetapkan UMK, bukan terpisah di posisi pengusaha. Supaya ada jalan tengah diantara dua usulan.
“Kami berharap ada jalan tengah antara skema PP 36/2021 dengan Permenaker 18/2022. Sehingga perusahaan masih mampu menanggung kenaikan UMK, sedangkan pekerja juga mendapat perhatian dengan kenaikan upah yang signifikan,” jelasnya.
Karena belum ada kesepakatan, lanjut Welly, rapat akan dilanjutkan besok, Selasa (29/11/2022). Sehingga hasilnya dapat segera disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Karena penetapan UMK dari Provinsi Jatim selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2022.
“Mudah-mudahan besok bisa disepakati berapa usulan besaran UMK yang pas untuk Kabupaten Bojonegoro. Sehingga besoknya bisa kita sampaikan ke Provinsi Jatim,” ucapnya.(fin)