Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Rapat pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2023 kembali digelar oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).
Rapat yang dilangsungkan di ruang pertemuan Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, ini akhirnya membuahkan kesepakatan usulan penetapan UMK Bojonegoro mengambil jalan tengah.
Kepala Disperinakertrans Kabupaten Bojonegoro, Welly Fritama mengatakan, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro menyepakati usulan penetapan UMK Bojonegoro Tahun 2023 sebesar Rp2.150.273,38.
“Jika dibandingkan dengan UMK Bojonegoro Tahun 2022 yaitu Rp2.079.568,07 maka untuk UMK Tahun 2023 ada kenaikan sebanyak 3,4 persen atau senilai Rp70.705,31,” katanya.
Berita acara kesepakatan penetapan UMK Bojonegoro Tahun 2023.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro yang terdiri atas unsur pemerintah, pakar hukum, pakar ekonomi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja ini kemudian menuangkan kesepakatan ke dalam berita acara untuk selanjutnya menjadi rekomendasi yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Kesepakatan ini merupakan jalan tengah antara penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti menyatakan, dengan kenaikan yang di usulkan sebesar Rp70.000, antara pekerja dan pengusaha berada di titik yang saling menguntungkan.
“Karena kalau permintaan kami terlalu tinggi akan mengakibatkan pengurangan pegawai. Kenaikan ini masih lebih baik daripada tahun kemarin yang hanya Rp12.000. Disisi lain, karena juga ada cukai yang dinaikan 10 persen akan berdampak pada harga jual kepasaran,” ucapnya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Widarko menilai, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sudah sesuai dengan ukuran dari Apindo. Kenaikan UMK yang terukur ini dikatakan sangat penting bagi kelangsungan hidup perusahaan maupun pekerja. Dengan catatan perusahaan tidak merugi, dan proses pekerjaan juga tetap berjalan.
“Dari Apindo sebetulnya akan bertahan di PP 36/2021. Karena kami masih mengingat dan menimbang segala sesuatunya, maka kami sepakat berada di tengah pada kenaikan UMK 3,4 persen. Ukuran ini sudah sesuai kajian Apindo Bojonegoro,” pungkasnya.(fin)