Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal di Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian atas penerimaan keuangan negara hingga milyaran rupiah.
Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro, Federich Yuniarto Eko Rahayu mengatakan, penindakan menekan peredaran rokok ilegal ini dilakukan demi mencegah masyarakat dari penggunaan barang-barang ilegal.
Selain itu juga dikatakan untuk menghindari potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Peredaran rokok ilegal di Bojonegoro dan Tuban diduga mengalami peningkatan. Pada 2022, Kantor Bea Cukai Bojonegoro telah menindak tak kurang dari 2.501.608 batang rokok ilegal. Sedangkan pada tahun sebelumnya yakni di 2021 hanya 259.850 batang rokok ilegal siap edar.
“Rokok yang diamankan berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau tidak memiliki ijin. Hingga Desember tahun 2022 ini ada 41 kasus yang kami tangani,” kata Federich Yuniarto Eko Rahayu kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan, bahwa penangkapan rokok ilegal 2022 ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,2 miliar. Perkara ini berhasil diungkap melalui razia ke toko-toko serta aduan dari masyarakat.
Jutaan batang rokok diduga ilegal yang diamankan Bea Cukai Bojonegoro.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Misalnya, pada bulan Februari, Juni dan September 2022, Bea Cukai menangkap truk bermuatan 72 karton rokok ilegal dengan senilai Rp1,8 miliar. Dalam melakukan operasi penindakan dan sosialiasi, pihaknya mengaku melibatkan Satpol-PP, dan TNI-Polri.
“Untuk yang bersangkutan yang membawa barang, kami pidanakan. Kalau penjual itu hanya dititipi, barangnya kami ambil dan kami mintai keterangan, serta kami beri sanksi peringatan. Kalau masih saja jual akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Federich menambahkan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Terhadap pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara dari satu hingga lima tahun atau denda dari dua sampai dengan sepuluh kali nilai cukai,” tegasnya.(fin)