Dugaan Bupati Serobot Tanah Warga, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan

GUGATAN PERDATA : Satu saksi tambahan Andi Irawan yang diajukan oleh Penggugat sedang di sumpah.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah secara lembaga berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan saksi tambahan. Satu orang saksi yang mengetahui terjadinya jual beli tanah milik S. Marman di pihak Penggugat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (16/05/2023).

Sidang pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Penggugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nalfrjhon S.H., M.H., bersama dua Hakim Anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwohantoro. Dihadiri oleh Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro atau Tergugat I, Marjiyanto, dan Kuasa Hukum Tergugat II, Yusliana Arianti mewakili Kades Banjarsari, Fatkhul Huda, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro selaku Turut Tergugat diwakili oleh Saifuddin Fatoni.

Pihak Penggugat, S. Marman, diwakili oleh Koordinator Kuasa Hukumnya, Nur Aziz dan rekan, mengajukan Andi Irawan, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro. Dia hadir sebagai saksi yang melihat langsung terjadinya transaksi jual beli tanah antara Darus kepada S. Marman.

Dalam keterangannya di persidangan, Andi mengaku datang sebagai saksi jual beli tanah karena diajak oleh Chobul Rahman pada tahun 2011. Andi bersaksi melihat dan mendengar secara langsung proses pembayaran pembelian tanah milik Darus yang dilakukan oleh S. Marman senilai Rp125 juta.

Baca Juga :   Kota Cepu Dikepung Banjir

Seingat Andi, pada saat pembayaran tanah milik Darus itu ada 4 orang di pihak S. Marman, yaitu dia sendiri, Chobul, S. Marman, dan seorang keponakan S. Marman. Uang pembayaran tanah itu diterima oleh Darus dari S. Marman disaksikan langsung oleh istrinya.

“Setelah pembayaran tanah itu ada kuitansi yang ditandatangani oleh Pak Darus dan Pak Marman. Yang menulis kuitansi saat itu Ipung. Ipung juga yang mengantarkan kuitansi itu ke Balai Desa Banjarsari. Setelah itu saya ikut bertanda tangan di kuitansi itu setelah ada stempel desa,” bebernya.

“Setahu saya, pada tahun 2009, sebelum tanah itu dibeli Pak Marman, adalah milik Darus. Karena saya pernah saksikan tanah itu digarap oleh Darus dan istrinya. Saya diberi tahu saat itu kalau itu tanah dia (Darus). Dan saat itu belum ada Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” imbuh Andi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Marjiyanto mencecar saksi Andi Irawan, perihal pengakuan Andi yang mengaku tanah yang dibeli S. Marman adalah milik Darus. Serta menyoal ketidaktahuan Andi mengenai kepentingan S. Marman saat membeli tanah, serta ketidaktahuan Andi perihal luasan lokasi sirkuit motor cross.

“Berapa luasnya bumi motor cross menurut saudara. Kalau saudara tidak tahu luasnya, dari mana saudara tahu kalau tanah obyek sengketa itu bukan termasuk bumi motor cross,” tanya Marjiyanto kepada Andi.

Baca Juga :   Bupati Tak Hadir, Sidang Perdata Dugaan Penyerobotan Tanah Ditunda

Terhadap pertanyaan Marjiyanto kepada saksi, Kuasa Hukum S. Marman, Nur Aziz mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim. Sebab dianggap memaksa saksi menjawab pertanyaan yang jawabannya tidak diketahui saksi.

“Mohon maaf kami keberatan Yang Mulia. Kalau saksi tidak tahu ya jangan dipaksa,” ucap pengacara asal Tuban ini yang kemudian dikabulkan Ketua Majelis.

Usai persidangan, Kuasa Hukum S. Marman, Nur Aziz menambahkan, bahwa jual beli bisa dilakukan secara adat. Artinya bisa dilakukan langsung secara terang dan tunai. Pejabat desa tahu dengan disaksikan dua orang saksi. Dalam perkara gugatan ini, ada pula bukti kuitansi atas obyek yang diperjualbelikan.

“Pada kuitansi itu juga dibubuhkan tanda tangan oleh sekretaris desa saat itu atas nama Kepala Desa Banjarsari, karena Kades saat itu tidak ada. Jadi unsurnya sudah terpenuhi,” tandas Aziz.

Ketua Majelis Hakim, Nalfrjhon, S.H., M.H., menyatakan sidang dilanjutkan pada Selasa 23 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak Tergugat I.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *