Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap pemuda asal Kecamatan Kapas yang terjadi di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sat Reksrim melalui serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap korban atas nama Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Terduga pelaku berinisial N.A warga Kalitidu telah diamankan pada Jumat (6/1/2023) di rumahnya dini hari tadi sekitar pukul 03.00 pagi,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan terduga pelaku dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan di Jalan Raya Bojonegoro – Kalitidu Gang Masjid Al Ilyas turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu.
“Terduga pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” jelas pria asli Padang, Sumatera Barat ini.
Ditambahkan, terhadap terduga pelaku yang diamankan pagi tadi, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka berinisial N.A. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka.
“Tersangka telah kami tahan di Rutan Negara Polres Bojonegoro terkait tindak pidana penganiayaan,” tambahnya.
Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarananya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Kami berharap kepada saudara saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kini N.A harus mempertanggungjawabkan tindakan diduga perbuatannya. Dia diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(fin)