Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen

Warga Sumuragung, Kecamatan Baurene, Kabupaten Bojonegoro saat menyampaikan tuntutan di balai desa agar tambang milik PT Wira Bhumi Sejati ditutup permanen.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Mediasi warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terkait penambangan galian C oleh PT Wira Bhumi Sejati menemui jalan buntu. Warga tetap menuntut aktivitas tambang batu kapur di desa tersebut harus ditutup.

“Sebab, selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas tambang tersebut telah merusak jalan poros desa,” kata Imron perwakilan warga, saat mediasi di Balai Desa Sumuragung.

Suasana mediasi sempat memanas karena Pemdes Sumuragung tidak mengundang Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, sehingga menurut warga mediasi ini tidak akan ada titik temu.

Mediasi sendiri hanya dihadiri Polsek Baureno, Koramil Baureno dan perwakilan Camat. Pertemuan ini meeupakan tindaklanjut dari aksi demo yang dilakukan warga di lokasi tambang pada 11 Januari 2023 lalu.

Dalam kesempatan ini, Imron mengatakan, izin PT Wira Bhumi Sejati untuk aktivitas tambang dicabut pada 7 Februari 2022. Tetapi tetap beroperasi selama 11 bulan. Bagi warga, gal itu sudah jelas, bahwa PT Wira Bhumi Sejati telah melanggar izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Juga :   Warga Temandang Tolak Tukar Guling TKD untuk Belt Conveyor SI

“Apalagi warga tidak boleh meminta salinan izin tambang, padahal secara formal perusahaan harus memperlihatkan bukti konkret tentang izinnya,” kata Imron Jumat (3/2/2024).

Imron menjelaskan, merujuk pasal 158 UU Minerba menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Dan PT Wira Bhumi Sejati terbukti secara yuridis formal ada pelanggaran selama 11 bulan pada (7/2/2022) sampai (12/1/2023).

Mwdiasi warga Sumuragung dengan pemdes menemui jalan buntu karena tidak dihadiri pihak terkait.
© 2023 suarabanyuurip.com/Joko Kuncoro

Warga menuntut, aktivitas penambangan galian C oleh PT Wira Bhumi Sejati harus ditutup permanen. Karena selain merugikan negara, masyarakat juga merasakan langsung dampak yang disebabkan aktivitas tambang tersebut.

“Apalagi PT Wira Bhumi Sejati tidak melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambang,” katanya.

Tuntutan kedua, transparansi Pemdes Sumuragung berkaitan dengan dana kompensasi yang telah diterima dari PT Wira Bhumi Sejati dari Tahun 2017 sampai dengan 2022 harus terbuka. Warga juga meminta ada perbaikan jalan poros desa seperti sedia kala selama ini dilalui akses tambang PT Wira Bhumi Sejati.

Baca Juga :   FNKSDA Bojonegoro Sebut Konsesi Tambang Kapur PT WBS Mencakup Kawasan Geopark Nasional

“Jika belum ada titik temu, solusi terakhir kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sumuragung Matasim mengatakan, akan melakukan musyawarah desa (musdes) terkait permasalahan ini. Dan akan semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dengan masyarakat.

“Yang penting kami sudah melakukan sesuai prosedur. Nanti akan menggelar musdes dan berkoordinasi pihak kecamatan,” katanya.

Dia mengatakan belum ada langkah untuk berkoordinasi dengan dinas terkait permasalahan tambang ini.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *