Rumah Sakit Khusus Kanker Bojonegoro Masuki Tahap Lelang Jasa Konsultan

bekas Talok Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, akan dialihfungsikan menjadi rumah sakit khusus kanker di Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker (Onkologi) di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memasuki tahap lelang manajemen konstruksi (MK). Rumah sakit ini menempati bekas Talok Residence, perkantoran dan hotel bintang tiga di Jalan Nasional Bojonegoro – Cepu.

Berdasarkan data di laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bojonegoro, nilai pagu Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi MK Pembangunan Rumah Sakit Khusus Onkologi Desa Talok Kecamatan Kalitidu mencapai Rp. 240.000.000 dalam APBD tahun 2023. Lelang diikuti 36 peserta. Saat ini memasuki tahap evaluasi dokumen kualifikasi.

Pembangunan rumah sakit khusus kanker ini telah dianggarkan Rp 10 miliar untuk perluasan lahan yang bersumber dari P- APBD 2022. Anggaran tersebut untuk pengadaan lahan seluas satu hektar.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan sebelumnya mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar melakukan perencanaan secara matang dalam pembangunan rumah sakit khusus kanker Mulai dari kajian teknis seperti kelengkapan peralatan, tenaga medis, hingga sasarannya.

“Pada prinsipnya kami mendukung, karena rumah sakit ini akan dibutuhkan masyarakat. Tapi semua harus dikaji secara matang, jangan sampai nanti justru membenai APBD,” tegas Afan.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum sebelumnya menyampaikan, rencananya pembangunan RS Onkologi secara menyeluruh akan dimulai pada 2023 ini. Rumah sakit ini menempati aset milik pemkab di The Residence seluas 7.803 meter persegi, dan ada penambahan lahan satu hektar milik mitra dan tanah warga.

“Nanti juga dilakukan rehabilitasi menyesuaikan syarat-syarat sebagai RS Onkologi,” ujarnya.

Bangunan Talok Residence memiliki 48 kamar dengan fasilitas mewah layaknya hotel bintang tiga. Gedung itu sebelumnya dikelola PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD Bojonegoro, dan disewakan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Migas Blok Cepu sebagai perkantoran.

Setelah kontrak selesai, gedung kembali disewakan kepada Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), Operator Gas Jambaran Tiung-Biru (J-TB). Namun kontrak PEPC telah habis pada Desember 2021.
Bangunan tersebut telah diserahkan PT BBS kepada Pemkab Bojonegoro pada Desember 2021.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *