Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pihak Penggugat Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, S. Marman melampirkan 32 bukti dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Agenda pengajuan bukti surat dari pihak Penggugat ini kembali terkendala oleh sistem yang mengakibatkan sebagian bukti pihak Tergugat I dan II harus diunggah ulang.
“Sebanyak 32 bukti sudah kami sampaikan semua dan tidak ada permasalahan apa pun,” kata Nur Aziz, Pengacara asal Tuban yang diberi kuasa S. Marman kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (11/04/2023).
Pria yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Tuban ini menambahkan, bahwa pihaknya tinggal menyampaikan satu alat bukti lagi. Untuk ini diperlukan konfirmasi pada sidang selanjutnya.

Tim Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Abdul Aziz dan rekan.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Meski begitu, terdapat kendala teknis pada sistem yang digunakan mengunggah bukti di pihak Tergugat I maupun di pihak Tergugat II. Ini mengharuskan para pihak Tergugat I dan II mengunggah kembali kekurangan bukti yang belum diterima oleh sistem.
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz mengaku, belum bisa berkomentar perihal alat bukti yang telah diunggah oleh pihak Penggugat. Ini disebabkan karena pihaknya sebagai Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro belum melihat bukti dimaksud.
Berbeda dengan pengajuan bukti secara manual dimana pihaknya mendapat salinan bukti. Dalam ajuan bukti secara elektronik, menurut Aziz masih harus cek terlebih dulu buktinya setelah persidangan. Selain itu disebutkan adanya kendala teknis. Dari tiga alat bukti ada satu yang tidak terunggah.
“Padahal kami merasa sudah mengunggah. Aplikasinya tidak memberi tahu kami berhasil diunggah atau tidak. Jadi kami harus unggah kembali. Kendala tadi juga kami sampaikan ke Majelis Hakim barangkali bisa untuk perbaikan sistem,” ujarnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Bojonegoro di pihak Turut Tergugat, Sudarwanto.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Begitu juga bukti yang diajukan untuk pihak Tergugat II yaitu Kepala Desa Banjarsari, Fatkhul Huda, terdapat dua bukti yang belum masuk sistem dari delapan bukti yang diajukan. Pihak Fatkhul Huda dalam perkara ini telah memberi kuasa kepada Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Hukum.
Sementara itu, pihak BPN Bojonegoro di pihak Turut Tergugat menyampaikan telah mengajukan unggahan sebanyak 24 bukti ke dalam sistem PN Bojonegoro tanpa ada kendala.
“24 item bukti yang kami unggah lancar semua,” beber Kuasa Hukum BPN Bojonegoro, Sudarwanto.
Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon S.H., M.H., yang memimpin persidangan ini menyatakan persidangan ditutup untuk dilanjutkan kembali pada Selasa, 18 April 2023 pekan depan.(fin)





