Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kuasa Hukum S. Marman, Penggugat lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Nur Aziz menyebut bakal segera melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).
Rencana pelaporan pengacara asal Tuban ini mengemuka karena pihaknya merasa dirugikan disinyalir akibat PN Bojonegoro tidak mengunggah amar putusan secara utuh pada hari yang sama.
Sebab tanpa bisa melihat putusan secara utuh, kata Nur Aziz, dia tidak dapat segera menentukan sikap atau upaya hukum sebagai pertanggungjawaban secara moral maupun etik terhadap kliennya.
“Salinan putusan secara lengkap tidak diupload pada hari yang sama. Oleh sebab itu akan segera saya laporkan ke Bawas MA RI, karena Majelis Hakim telah melanggar Pasal 26 ayat (5) Perma No. 7 Tahun 2022,” kata Nur Aziz kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (13/07/2023).
“(Putusan lengkap) baru di upload hari ini. Kan kelihatan, Mas. Kalaupun baru diupload sekarang jelas melanggar Perma tadi karena putusan sejak dibacakan harus diupload pada hari yang sama, ini kan sudah hari ketiga, Mas,” lanjutnya.
Dengan begitu, pria yang juga menjabat Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tuban ini menilai Majelis Hakim telah melanggar Pasal 26 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dijelaskan, Perma No. 7 Tahun 2022 itu menyebutkan bahwa “Pengucapan dan pengunggahan salinan putusan/penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada hari dan tanggal yang sama”.
“Saya baru bisa unduh salinan putusan lengkap sore ini sekitar pukul 16.40 WIB. Ada apa sebetulnya,” ujarnya.
Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto menyatakan, bahwa salinan putusan secara lengkap sudah di upload di E-Court pada hari dan tanggal yang sama dengan putusan tersebut disampaikan. Yaitu pada Selasa 11 Juli 2023.
“Salinan putusan diunggah di E-Court pada hari dan tanggal yang sama. Hanya saja file pdf-nya ketika itu belum di TTE Panitera,” ungkapnya.
Berkenaan keinginan Kuasa Penggugat melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara perdata nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Sonny mengatakan, bahwa hal itu adalah hak setiap pencari keadilan manakala ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau misalnya laporan itu ditindaklanjuti oleh Bawas MA RI, nantinya Majelis Hakim akan diperiksa. Dan Majelis Hakim juga punya hak jawab. Tapi intinya itu memang hak setiap orang ya, apalagi di era keterbukaan seperti sekarang. Jadi ya ndak ada masalah,” bebernya.
Diwartakan sebelumnya, Penggugat lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, S. Marman melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz menganggap aneh atas terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Musababnya hanya ada amar putusan saja tanpa pertimbangan hukum secara utuh.
“Amar sudah di unggah kok putusan secara lengkap belum di upload. Ini kan aneh dan janggal. Terkesan dipaksakan dan menandakan ketidakprofesionalan majelis hakim. Kalau sesuai agenda putusan kemarin, ya sejak kemarin harus diunggah putusan secara utuh,” kata Nur Aziz kepada SuaraBanyuurip.com.
Kendati, masih ada waktu empat belas hari sejak putusan disampaikan, namun dengan tidak adanya putusan utuh melainkan hanya amar saja, bagi pengacara asal Tuban ini pihaknya merasa sangat dirugikan. Karena tidak tahu dan tidak bisa mencermati bagian eksepsi tergugat yang mana yang dikabulkan.(fin)