Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Polda Jatim telah menetapkan Bambang Soedjatmiko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,. Bambang merupakan pihak kedua atau rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur BKKD di delapan desa tersebut.
Untuk melengkapi berkas perkara Bambang, Polda Jatim telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Suprianto (62) pada pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, pukul 13.00 WIB.
Supriyanto akan dimintai keterangan tambahan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BKKD tahap I di 8 desa di Kecamatan Padangan tahun 2021 dengan tersangka Bambang di ruang Satreskrim Polres Bojonegoro. Pemeriksaan itu sesuai dengan Surat panggilan bernomor S.pgl./1005/V/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pemanggilan Suprianto dilakukan untuk bertemu dengan Kanit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris I Putu Angga Feriyana dan tim di Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro, yang terletak di Jl MH Thamrin No 46, Klangon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban terkait penyidikan dugaan penyelewengan BKKD di Bojonegoro.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi terkait penggunaan ruangan di Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkapkan, hingga saat ini belum menerima surat tembusan peminjaman tempat untuk pemeriksaan saksi.
“Kami belum ada tembusan suratnya,” kata Girinda dikutip dari beritajatim.com.
Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah menyita 11 dokumen pelaksanaan BKKD di 8 desa di wilayah Kecamatan Padangan. Penyidik juga meminta keterangan terhadap sekretaris, bendahara dan tim pelaksana dari masing-masing desa di Pendapa Kecamatan Padangan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Kedelapan desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan yang diperiksa adalah Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.
Ada 11 dokumen asli yang diminta penyidik Polda Jatim. Diantaranya, rencana kerja pemerintah desa, Peraturan Desa (Perdes) awal, Perdes Perubahan, Perdes Pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, rencana anggaran biaya, proposal pencairan BKKD tahap satu dan lampirannya, laporan penggunaan BKKD, kwitansi kepada saudara Bambang Soedjatmiko, buku rekening desa, dan rencana kebutuhan desa yang digunakan pencairan.
Program BKKD ini merupakan bantuan hibah yang diberikan Pemkab Bojonegoro kepada desa-desa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tingkat desa. Pada 2021 anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 460,919 miliar yang diperuntukan bagi 280 desa.
Kemudian, program BKKD dilanjutkan di tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp 158 miliar untuk 136 desa. Total anggaran BKKD yang digelontorkan Pemkab Bojonegoro mencapai Rp 618 miliar lebih. Setiap desa rata-rata memperoleh bantuan hibah di atas Rp 1 miliar.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengatakan, akan melakukan evaluasi terkait dugaan penyelewengan bantuan hibah atau BKKD tersebut.
“Anggaran BKKD sangat besar sehingga harus ada evaluasi agar tidak disalahgunakan,” tegasnya Jumat (19/5/2023).(jk)