Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah secara lembaga di pihak Tergugat I justru dinilai memberikan keuntungan pada pihak S. Marman di pihak Penggugat. Karena selain memberi keterangan yang berlawanan dengan alat bukti, juga memberi penguatan atas bukti yang dimiliki Penggugat.
Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang perdata dugaan penyerobotan tanah warga dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Anna Mu’awanah kali ini menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Rahmat Widodo dan Benny Kurniawan.
Saksi pertama, Rahmat Widodo merupakan perangkat desa yang menjabat Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Dalam kesaksiannya dia menyatakan bahwa tanah yang menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak ada SPPT-nya.
Selain menyebut tidak adanya SPPT pada tanah obyek sengketa. Saksi juga mengatakan ada 11 tanah milik warga lainnya turutt dibeli dan masih dikuasai oleh pemkab juga tidak muncul SPPT-nya. Namun proses pembeliannya, saksi tidak dapat menunjukkan.
“Sampai hari ini masih dikuasi pemkab, dan tidak ada SPPT-nya,” ujar Widodo.
Keterangan ini dibantah oleh Kuasa Penggugat yang menunjukkan hal sebaliknya, yaitu bukti adanya SPPT pada obyek sengketa maupun 11 obyek tanah lainnya. Yaitu bukti P.29 yang kemudian dilihat bersama-sama di hadapan Majelis Hakim.
Saksi Widodo juga menyebut luas tanah Salam Prawirosoedarmo secara keseluruhan adalah sekira 6.000 M2, namun tidak tahu perihal peralihan hak dari Salam Prawirosedarmo menjadi tanah milik pemkab. Bahkan, pengetahuan saksi yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik pemkab hanya berpegang pada keterangan S. Marman saat ada sosialisasi.
Mengenai keterangan itu, anggota Majelis Hakim, Ima Fatimah Djufri turut bertanya kepada Widodo, apakah keterangan S. Marman perihal tanah milik pemkab tertuang dalam surat pernyataan atau berita acara.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Widodo.
Sementara itu, saksi ke dua, ialah Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Benny Kurniawan. Dia menerangakan seputar pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari.
Pembangunan RPH ini dipertanyakan oleh Kuasa Penggugat, Nur Aziz menyoal tentang pemasangan papan informasi. Nur Aziz mempertanyakan lebih duluan mana antara kontrak pembangunan RPH dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) pemkab. Benny juga membenarkan pembangunan RPH dimulai tahun 2022.
“Iya, duluan kontraknya, baru SHP terbit,” ucap Benny.
Usai persidangan, Kuasa Penggugat, Nur Aziz menilai, dua saksi yang dihadirkan Bupati Bojonegoro justru menguntungkan pihaknya. Sebab menguatkan dan membenarkan dalil gugatan. Misalnya, disebutkan ihwal keterangan saksi Widodo, yang hanya menyandarkan pada cerita dan tidak menunjukkan bukti apapun.
“Kesaksian seperti itu tergolong ‘testimonium de auditu’ atau hanya mendengar dari cerita orang lain. Artinya ini adalah keterangan yang tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Dia tidak tahu kapan pemkab membeli tanah itu, dan tidak ada buktinya tanah itu dibeli pemkab sampai hari ini,” kata pengacara asal Tuban ini.
“Patut diduga, Rahmat Widodo, saksi Bupati Bojonegoro tadi memberikan keterangan tidak benar. Padahal di bawah sumpah. Karena awalnya bilang kalau tanah pemkab tidak ada SPPT-nya. Setelah kita tunjukkan bukti sebaliknya baru dia mengakui. Tapi ya sudahlah, itu ranahnya Majelis Hakim yang menilai,” tandasnya.
Di satu sisi, lanjut Aziz, tanah yang diklaim pemkab maupun Kades Banjarsari di pihak Tergugat II adalah tanah negara, bukan tanah dari Salam Prawirosoedarmo. Klaim itu hanya didasarkan surat keterangan dari desa, bahwa dari dulu tanah itu dikuasai oleh Pemkab Bojonegoro sejak 1970 adalah tanah negara.
“Jadi ini patut diduga banyak rekayasa data. Contohnya di keterangan Saksi Benny Kurniawan. Bahwa kontrak pembangunan RPH tanggal 10 Agustus 2022. Padahal SHP terbit tanggal 18 Agustus 2022. ‘Wong’ SHP belum terbit kok sudah ada kontraknya. Padahal mereka klaim itu tanahnya pemkab. Kok tidak masuk akal kontrak duluan baru ada SHP. Persilnyapun 60, bukan 122,” bebernya.
Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon S.H., M.H., menyatakan sidang dilanjutkan pada 6 Juni 2023 mendatang.(fin)