Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pengukuran tanah warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko batal terjadi. Musababnya, masyarakat Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merasa belum ada kejelasan perihal titik koordinat relokasi sebagai ganti tempat tinggal mereka sebelumnya.
Forum Masyarakat Desa Ngelo Bersatu, melalui Kuasa Hukum, Agus Susanto Rismanto mengatakan, masyarakat Desa Ngelo menolak tanahnya diukur sampai dengan ada surat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan yang dibawa oleh Pemkab Bojonegoro tentang titik koordinat relokasi yang ditentukan untuk relokasi warga terdampak.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ris ini, tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akhirnya akan melakukan kuisioner door to door, tapi inipun ditolak warga. Alasannya, karena dulu sebelum penlok (penentuan lokasi) sudah ada kuisioner dan sudah diserahkan kepada pemkab.
“Upaya kuisioner kembali secara door to door dianggap warga sebagai upaya intimidasi. Karena dicurigai sebagai siasat agar bisa masuk ke rumah-rumah warga tanpa pendampingan,” kata Gus Ris kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (16/06/2023).
Kepala BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Akibat penolakan itu, kata Gus Ris, akhirnya pemkab menyerahkan kuisioner kepada perangkat desa setempat untuk diisi oleh warga yang setuju dengan relokasi dan yang tidak.
Kemudian, tim pemkab bermaksud bergeser ke Dusun Matar tapi di cegat warga dan dipersilakan pulang untuk melapor ke Bupati Bojonegoro dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa warga tidak mau tanah mereka diukur.
“Informasi yang saya dapat, hari Sabtu- Minggu, tim BPN akan melakukan pengukuran untuk aset desa yang berbatasan dengan (lahan) Perhutani,” ujar mantan anggota DPRD Bojonegoro ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi membenarkan, jika pihaknya hingga hari ini belum mengukur tanah warga terdampak di Dusun Ngelo, Jeruk, dan Matar di Desa Ngelo, Kecamatan Margomumolyo.
Andreas menjelaskan, bahwa yang dia lakukan adalah pengukuran batas antara tanah warga dengan kehutanan kerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta dan Departemen Penerangan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Malang.
Selain itu, BPN juga mengukur batas sempadan sungai dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan pengukuran keliling sesuai penlok.
“Untuk tanah warga belum dilakukan pengukuran,” bebernya.(fin)