Garap Proyek Gas JTB, Rekind Alami Kerugian Rp1,3 Triliun

Lapangan Gas JTB.
FOTO ILUSTRASI : Lapangan Gas JTB di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola Pertamina EP Cepu menjadi salah satu produsen gas terbesar di Indonesia.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Kondisi keuangan PT Rekaya Industri (Rekind) mengalami guncangan. Perusahaan yang mengerjakan proyek Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (JTB) ini diketahui mengalami kerugian tahun berjalan pada tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun.

PT Rekind merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (PTPI). Berdasarkan laporan keuangan PTPI tahun 2022, Rekind juga mengalami defisit modal sebesar Rp6,86 triliun. Sementara modal kerjanya juga negatif Rp6,57 triliun dengan arus kas dari aktivitas operasi minus Rp143,31 miliar.

Aset Rekind tercatat terus berkurang dari Rp7,78 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp5,56 triliun pada 31 Desember 2022.

Selain dilanda kesulitan keuangan, PT Rekind tercatat tiga kali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada 15 Desember 2022 PT Willich Isolasi Pratama dan Pt Refratech Mandalaperkasa mengajukan PKPU terhadap Rekind dengan nomor perkaranya 370/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan kedua terjadi pada 8 Februari 2023. PT Rekind digugat oleh PT Kobexindo Kontruksi Indonesia dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Ketiga, PT Rekind digugat PKPU oleh salah satu mitra bisnisnya, PT Prima Kana Energy. Berdasarkan data di laman www.sipp.pn-jakartapusat.go.id gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 15 Juni lalu. Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang telah berlangsung pada Kamis, 22 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari www.rekayasa.com, Rabu 21 Juni 2023, PT Rekind melakukan sejumlah upaya untuk menjaga kelangsungan bisnisnya.
Di antaranya, memaksimalkan usaha untuk memperoleh persetujuan change order (CO) untuk semua proyak yang berjalan, terutama proyek gas JTB di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Rekind diketahui telah mengajukan CO kepada Pertamina EP Cepu (PEPC), pemilik proyek JTB senilai US$78 juta. Rekind memperkirakan bisa mendapatkan persetujuan CO hingga 70%.

Selain itu, Rekind berusaha memperoleh persetujuan perpanjangan waktu kontrak dari pemilik proyek. Sehingga, kewajiban Rekind untuk membayar delay liquidated damage dihapuskan.

PT Rekind juga rencana untuk menjual sebagian besar investasi kepada entitas anak. Rekind berupaya memaksimalkan usaha penagihan dan pelunasan tagihan penyediaan tenaga ahlinya kepada RDMP Balikpapan JO dalam satu tahun ke depan.

Kemudian, Rekind akan mencari peluang proyek baru dan mengatur strategi untuk mendapatkan peluang menang lebih besar seperti membentuk operasi bersama atau konsorsium serta megambil peran sebagai subkontraktor.

Rekind akan mengajukan restitusi atas kelebihan bayar pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2021-2022 dalam satu tahun ke depan. Serta melalukan mengetatkan pengeluaran perusahaan dengan melakukan penghematan listrik, mengurangi perjalanan kerja, pengurangan karyawan kontrak, memangkas tunjangan karyawan, dan sebagainya.

Menurut Bondan Priwastandana, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Rekind, sampai dengan Juni 2022 pendapatan jasa perusahaan masih lebih rendah dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Penyebabnya, aktual progress proyek Gas JTB dan PLTU Lombok yang dikerjakan Rekind belum sesuai rencana akibat kesulitan likuiditas.

“Bahkan pada Juni 2022 terdapat liquidated damages proyek Rantau Dedap yang berpengaruh negatif terhadap ekuitas Rekind,” ujar Bondan dalam situs resminya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *