Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Camat Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Zenny Bachtiar membantah pernyataan yang menyebut pihaknya terkesan abai dan tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga Desa Kalisumber.
Zenny menilai, pernyataan yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum ahli waris, Zaenal Abidin tersebut tidak benar. Karena menyebut seolah-olah Pemerintah Kecamatan Tambakrejo sama sekali tidak ada upaya mediasi.
“Saya sudah tiga kali melakukan mediasi antara Pemdes Kalisumber dengan ahli waris kok masih dikatakan (dalam berita) terkesan abai dan tidak bertanggung jawab,” kata Camat Tambakrejo, Zenny Bachtiar, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (27/06/2023).
Atas sanggahan yang dia nyatakan, Zenny mengaku, siap dikonfirmasi oleh ahli waris maupun dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang mendampingi. Pasalnya, menurut dia fakta itu betul terjadi, dan merupakan hal yang sejak awal diantisipasi.
“Karena sejak awal, ini yang saya antisipasi. Dulu ahli waris (Juwari) pernah menyampaikan saat mediasi bahwa kecamatan tidak tanggap. Kala itu langsung saya bantah bahwa mediasi ini juga merupakan itikad baik dari kecamatan dengan mempertemukan semua pihak,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris, Zaenal Abidin mengatakan, belum ada pemecahan masalah terkait penyerobotan tanah oleh Pemdes Kalisumber. Apalagi tanah tersebut, sudah dibangun Balai Desa Kalisumber, sekolah dasar hingga rumah warga.
“Tentu ini menjadi masalah, apalagi bangunan tersebut berdiri di atas tanah masyarakat yang secara yuridis memiliki hak atas keberadaan tanah yang disengketakan,” katanya, Senin (26/6/2023).
Dia mengatakan, Pemdes Kalisumber dan Pemerintah Kecamatan Tambakrejo sampai saat ini terkesan abai dan tidak bertanggungjawab terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga. Mereka seakan-akan menutup mata adanya dugaan pemalsuan surat keterangan tanah milik keturunan Mbah Rajiko Alm yakni Para Ahli waris.(fin)





