Diduga Serobot Tanah Warga, Pemdes Kalisumber Akan Dilaporkan ke Gubenur

Juari, ahli waris Rajiko (alm) menunjukkan bukti kepemilikan tanah di dampingi kuasa hukumnya, Zaenal Abidin.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh Pemdes Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terus berlanjut. Kuasa hukum ahli waris berencana melaporkan ke Gubernur Jawa Timur jika tuntutannya tidak digubris.

Tanah yang dipersoalkan seluas 4.600 meter persegi (M3). Tanah tersebut diklaim ahli waris sebagai milik mendiang Rakijo yang kemudian dikuasai oleh Pemdes Kalisumber. Namun belum ada bukti jual beli ada antara Rakijo dengan pihak Pemdes. Pada dokumen C desa, juga masih tercatat nama yang sama.

Dari para ahli waris mengaku sudah mencoba melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan selama puluhan tahun. Pada tahun 2013 dicoba lagi untuk mendapatkan kejelasan, namun dimentahkan oleh Pemerintah Desa Kalisumber.

Tiba-tiba, pada 2014 secara terpisah, pihak desa melakukan pencatatan aset seluas 4.600 meter persegi itu sebagai aset desa. Sekarang di atas tanah itu telah berdiri kantor desa, sekolah dasar, dan rumah warga. Namun, tidak ada pembicaraan dengan para ahli waris, sebagai pemilik tanah.

Baca Juga :   Film Karya Pelajar SMA NU Kradenan Raih Juara I Nasional

Kuasa Hukum Ahli Waris Zaenal Abidin mengatakan, belum ada pemecahan masalah terkait penyerobotan tanah oleh Pemdes Kalisumber. Apalagi tanah tersebut, sudah dibangun Balai Desa Kalisumber, sekolah dasar hingga rumah warga.

“Tentu ini menjadi masalah, apalagi bangunan tersebut berdiri di atas tanah masyarakat yang secara yuridis memiliki hak atas keberadaan tanah yang disengketakan,” katanya, Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan, Pemdes Kalisumber dan Pemerintah Kecamatan Tambakrejo sampai saat ini terkesan abai dan tidak bertanggungjawab terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga. Mereka seakan-akan menutup mata adanya dugaan pemalsuan surat keterangan tanah milik keturunan Mbah Rajiko Alm yakni Para Ahli waris.

“Kami meminta jika terus begini Bupati Bojonegoro harus turun dan menindak, agar nantinya kami tak melayangkan surat laporan ke Ibu Gubernur Jawa Timur,” katanya.

Salah satu ahli waris Juari mengaku merasa kecewa dengan Pemerintah Desa Kalisumber yang sudah menguasai tanah milik keluarganya secara sepihak.

“Saya meminta keadilan dan tanah kami dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kades Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo M. Yantoro. Sebab saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp tidak direspon hingga berita ini ditayangkan.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *