Pemdes Kalisumber Diduga Serobot Tanah Warga, Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum

Ahli waris pemilik tanah dan kuasa hukumnya melakukan aksi di Balai Desa Kalisumber agar aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Pemerintah Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga. Oleh sebab itu, ahli waris tanah berencana mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Tanah yang dipersoalkan seluas 4.600 meter persegi (M3). Tanah tersebut diklaim ahli waris sebagai milik mendiang Rakijo yang kemudian dikuasai oleh Pemdes Kalisumber. Namun tidak ada bukti jual beli ada antara Rakijo dengan pihak Pemdes. Pada dokumen C desa, juga masih tercatat nama yang sama.

Dari para ahli waris mengaku sudah mencoba melakukan upaya untuk mendapat kepastian dan kejelasan selama puluhan tahun. Pada tahun 2013 dicoba lagi untuk memperoleh kejelasan, namun dimentahkan oleh Pemerintah Desa Kalisumber.

Tiba-tiba, pada 2014 secara sepihak, pihak desa melakukan pencatatan aset seluas 4.600 meter persegi itu sebagai aset desa. Sekarang ini di atas tanah itu telah berdiri kantor desa, sekolah dasar, dan rumah warga. Tidak ada pembicaraan dengan para ahli waris, sebagai pemilik tanah.

Baca Juga :   Diduga Serobot Tanah Warga, Pemdes Kalisumber Akan Dilaporkan ke Gubenur

“Lalu pada tahun 2022 lalu, kembali kami upayakan dan sempat dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun juga tidak ada hasilnya,” kata salah satu ahli waris pemilik tanah, Juari.

Kemudian, pada awal tahun 2023 bersama kuasa hukumnya dari UBK Law Firm, dilakukan upaya lagi. Dilakukan mediasi kembali, namun menemui jalan buntu.

Bahkan, dalam catatan mediasi itu sempat muncul statemen bahwa Pemerintah Desa Kalisumber akan memebeli tanah yang sekarang ditempati kantor desa senilai Rp200 juta.

“Karena tidak ada itikad baik, kami harus melakukan upaya hukum perdata dan pidana,” ujar kuasa hukum ahli waris dari UBK Law Firm, Zaeanal Abidin.

Dia bersama para ahli waris, pada Rabu 12 April 2023, mendatangi Kantor Desa Kalisumber, namun siang itu tidak ada satu pun perangkat desa yang berada di kantor. Meskipun masih jam aktif kerja.

Dia menjelaskan, untuk langkah perdata yang dilakukan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Kalisumber. Dan hingga kini tidak ada respon dari Pemdes.

Baca Juga :   Sidang Pembuktian Perkara Dugaan Bupati Serobot Tanah Warga Ditunda

“Karena tidak ada respon, kami minta untuk menghentikan semua aktivitas di tanah yang bersengketa,” katanya.

Kuasa Hukum menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemdes Kalisumber, yakni pembuatan surat pengalihan aset tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Kemudian, adanya dugaan tindak pidana UU Pokok Agraria dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemdes Kalisumber untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kalisumber Mokhamad Yantoro hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim wartawan juga tidak mendapat jawaban sampai berita ini diturunkan.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *