Dikorupsi Rp1,6 Miliar, Inilah Rincian Anggaran BKKD 8 Desa di Padangan

Tersangka Bambang Soedjatmiko diapit para punggawa Kejaksaan Negeri Bojonegoro tiba di Lapas Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Usai mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dakwaan korupsi segera disiapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kepada Tersangka Bambang Soedjatmiko. Dalam kasus ini dia telah disangka melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, bahwa Tersangka Bambang Soedjatmiko adalah rekanan yang mengerjakan infrastruktur untuk delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojongegoro, Jawa Timur (Jatim). Dana tersebut bersumber dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Bambang Soedjatmiko menjadi Tersangka dalam hal pengerjaan proyek jalan rigid beton TA 2021. Atas pelimpahan ini segera kami lakukan penuntutan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (12/07/2023).

Kajari yang akrab disapa BT ini menjelaskan, nilai anggaran pada 2021 untuk masing-masing dari delapan desa di Kecamatan Padangan itu rinciannya ialah : Desa Cendono Rp869.550.000,00; Desa Kebonagung Rp334.455.000,00; Desa Kuncen Rp594.550.000,00; Desa Kendung Rp297.275.000,00.

Baca Juga :   Korps Adhyaksa Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Combine di Bojonegoro

Kemudian Desa Dengok Rp863.115.000,00; Desa Prangi Rp1.165.175.000,00; Desa Purworejo Rp1.262.305.000,00; dan Desa Tebon Rp970.970.000,00. Jika ditotal keseluruhan anggaran tersebut sebesar Rp6.375.395.000,00.

“Sedangkan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh Tersangka sebesar Rp1,6 miliar,” jelas BT.

Sementara itu, Tersangka Bambang Soedjatmiko meminta agar pertanyaan perihal kasus yang dialaminya ini dialamatkan kepada Penasehat Hukumnya.

“Tolong tanyakan kepada pengacara ya. Saya sudah ada pengacara,” ujarnya dalam wawancara cegat di Kejaksaan Negeri Bojonegoro sesaat sebelum menuju Lapas Bojonegoro.

Terpisah, Penasehat Hukum Tersangka Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berkenaan pelimpahan Tersangka yang langsung dilakukan penahanan, Pinto masih akan melihat berbagai upaya yang memungkinkan untuk dilakukan.

“Pelimpahan ini kan memang langsung dilakukan penahanan ya. Nanti kami lihat lah, apa upaya kami nanti. Apakah akan melakukan penangguhan atau apa. Masih panjang ini,” ungkapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Kasus Mobil Siaga, Tiga Pejabat Lingkup Pemkab Dipanggil Kejaksaan Bojonegoro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *