SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Usai munculnya kegaduhan akibat mencuatnya pengakuan pengantin yang merasa dibohongi oleh program Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, insentif cakap nikah bagi calon pengantin akhirnya dicairkan menggunakan biaya tak terduga. Ini terjadi karena belum adanya anggaran definitif dari instansi yang menangani program tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan, bahwa dari 877 pengajuan, sekira 40 orang pengantin dia pastikan telah mendapat pencairan insentif cakap nikah.
Adapun sumber keuangan dalam pembayaran insentif dimaksud, menurut mantan Camat Padangan itu diambilkan dari anggaran Biaya Tidak Terduga atau BTT melalui BPKAD. Ini karena pendaftar programnya disebutnya tergolong sebagai masyarakat miskin.
“Anggaran itu kan boleh untuk kebencanaan, masyarakat miskin, dan sebagainya yang tidak terencana sesuai dalam ketentuan. Makanya dana itu bersumber dari BPKAD, kami sebagai verifikator,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, ditemui di kantornya, Kamis (24/08/2023).
Selain itu, Heru juga membenarkan baru mengusulkan alokasi anggaran untuk DP3AKB secara definitif pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
“Jadi kalau dikatakan anggarannya belum ada, memang tidak salah. Karena memang baru ada usulan untuk yang di DP3AKB. Tetapi untuk pencairan, karena masuk kriteria miskin, dananya dari BTT,” ujarnya.
Disinggung perihal Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin yang tidak mencantumkan kriteria miskin di dalamya. Heru menyatakan, pada awalnya memang demikian. Karena, kata dia, bupati menginginkan dapat mengcover para calon pengantin secara keseluruhan.
“Kami juga sudah meminta nomenklatur ke Kemendagri. Untuk itu, salah satunya dipasang kode rekening. Seiring itu, kami menyikapi untuk mempercepat pogram itu. Dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” bebernya.
Dengan begitu, lanjutnya, Perbup tersebut bakal ada revisi. Saat ini prosesnya sudah dinaikkan ke Gubernur. Hal ini dikatakannya merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan.
“Ya biasa to Undang-Undang ada perubahan. Justru itu untuk mempercepat pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, membenarkan telah mencairkan anggaran yang berasal dari BTT yang diverfikasi oleh DP3AB dengan melampirkan keterangan tidak mampu kepada 40 penerima manfaat.
“Jadi yang menggunakan surat keterangan tidak mampu, setelah melalui sistem dan verifikasi awal oleh DP3AKB, sehingga kemarin itu ada usulan untuk penerbitan SPP SPM dari DP3AKB, setelah kami verifikasi cukup ya kami cairkan. Anggarannya disediakan di BTT,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Diwartakan sebelumnya, gaduh para pengantin yang mengaku tidak bisa mendapatkan insentif sesuai janji Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, merupakan kesalahan pihak yang mensosialisasikan. Karena anggaran belum tersedia bupati melakukan sosialisasi. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Mochlasin Afan.
“Ini kan yang salah yang sosialisasi. Nah, sosialisasi itu kan kalau sudah ada anggarannya, sudah jelas ada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menganggarkan program itu baru sosialisasi. Ini dibalik. Sosialisasinya dilakukan di awal, proses penganggarannya baru akan dilakukan di P-ABPD,” katanya dalam wawancara cegat kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu, (23/08/2023) di gedung dewan.
Pria yang akrab disapa Afan ini menjelaskan, bahwa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023, anggaran itu baru usai dibahas terhadap kebutuhan yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Yakni program bantuan nikah untuk sasaran sejumlah 300 orang sebesar Rp750 juta. Masing-masing penerimanya dianggarkan Rp2,5 juta.(fin)





