SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sidang perkara pertambangan mineral dan batubara berlanjut ke tahap tanggapan atas eksepsi Terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno, Kamis (07/09/2023). Ketiga Terdakwa diajukan ke meja hijau karena didakwa merintangi usaha pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekry Wahyudi, meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Bjn menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa seluruhnya.
Selain itu, dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, Dekry Wahyudi, juga memohon agar Majelis yang diketuai Hakim Nalfrijhon menetapkan surat dakwaan JPU sah dan dapat diterima. Serta memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela, pada hari yang sama minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon.
Usai persidangan, PH Terdakwa Akhmad Imron dan kawan-kawan, Muhammad Fatchur Rozi mengaku, tetap meyakini eksepsi yang disampaikan. Sebab dalam Pasal 162 tertera secara jelas disebutkan setiap orang. Tetapi dalam dakwaan hanya ada tiga terdakwa.
“Semestinya lebih dari itu, bahkan bisa saja turut sertanya pemerintah desa,” ujarnya.
PH asli dari Tulungagung yang kini tinggal di Surabaya ini juga siap jika seandainya dalam putusan sela eksepsinya ditolak. Pihaknya akan membuktikan secara jelas dan gamblang bahwa perkara ini mustinya tidak bisa diteruskan karena legal standing WBS diragukan.
Selain itu lokasi atau locus delictie tidak sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki pihak Terdakwa. Sehingga dalam pledoi nantinya, pihaknya akan membuktikannya secara lengkap.
“Kalau perkara ini dilanjutkan,” tandas Rozi.
Terpisah, Mining Contractor Division Head PT WBS, Ade Irawan Afriyanto, tidak memberikan komentar saat diwawancarai SuaraBanyuurip.com usai persidangan.
“Saya no comment (tidak berkomentar) ya, Mas,” ucapnya.(fin)