Bupati Anna Ancam Kirim RAPBD, Ini Kata Banggar DPRD Bojonegoro

KAUPPS APBD Bojonegoro.
Pengesahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro, tahun 2024 batal dilakukan karena belum ada kesepakatan antara Banggar dengan TAPD.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah mengancam bakal mengirim Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) ke Gubernur Jawa Timur. Landasan yang dia pakai adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) atau Permendagri No. 77 Tahun 2020. Lantaran dinilai tak terjadi kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif.

Hal itu disampaikan Bupati Anna saat nimbrung dalam rapat pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2024, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Selasa (05/09/2023) malam.

Kala itu, perempuan asal Tuban yang menjabat Bupati Bojonegoro ini mengatakan, eksekutif dan legislatif mempunyai kewenangan dan tugas, tapi tidak mengikat. Regulasi yang dia kemukakan ialah Permendagri No. 77 Tahun 2020.

“Karena terkait KUA PPAS APBD 2024 menurut Permendagri menjadi kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. Jadi opsi kedua jika tidak segera disepakati akan kami kirimkan rancangan APBD tahun 2024,” katanya.

Baca Juga :   Mas Teguh Siapkan Program Kemandirian Perajin Akar Jati Bojonegoro

“Ya monggo (silahkan), terserah apa yang mau dilakukan (bupati),” ujar anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Mochlasin Afan, saat diwawancarai SuaraBanyuurip.com, Jumat (08/09/2023).

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, pada intinya Banggar DPRD telah melakukan pembahasan KUA PPAS, hanya memang belum selesai. Bahkan, Bupati Anna sendiri yang menolak dan tidak mau ada pembahasan lanjutan.

Tak hanya itu, mantan jurnalis ini menyebut, jika bupati juga memerintahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak hadir dalam rapat lanjutan.

“Artinya jika nantinya Gubernur Jatim menerima RAPBD yang dikirimkan, saya pikir pasti gubernur akan melihat mekanismenya seperti apa,” ungkap Afan.

Sementara itu, anggota Banggar lainnya, Lasuri menyatakan, Permendagri No. 77 Tahun 2020 adalah regulasi tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan terkait teknis penyusunan APBD, P-APBD, Perbub tentang penjabaran APBD maupun Perbub tentang penjabaran P-APBD itu diatur dalam Permendagri no.9 Tahun 2021, dimana dalam Permendagri tersebut harus menyertakan kesepakatan KUA PPAS yang disetujui oleh DPRD.

“Kalau tidak ada kesepakatan KUA PPAS ya kemungkinan besar dalam fasilitasinya gubernur akan menolak draff RAPBD (yang dikirim bupati) tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :   Dorong Pemkab Tuban Bentuk Perbup Ketenagakerjaan

“Atau kalaupun diterima kemungkinan besar tidak akan mendapatkan nomer register,” imbuh Polikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Pria yang terpilih menjadi anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 3 ini menambahkan, jika KUA PPAS itu persetujuannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Permendagri. Biasanya nanti pada hasil fasilitasi gubernurnya cuma ada catatan penetapan KUA PPAS tidak tepat waktu.

“Ya hanya itu saja dan tidak ada sanksinya. Bisa kita lihat KUA PPAS tahun 2021 itu ditetapkan tanggal 14 September, dan KUA PPAS tahun 2022 ditetapkan Oktober,” tambahnya.

Sebaliknya, yang akan mendapatkan sangsi itu jika penetapan R-APBD melebihi bulan November, baru kepala daerah bisa mengajukan draft Perkada/Perbub tentang APBD, itupun acuannya adalah APBD tahun sebelumnya.

“Dan besarannya tidak boleh melebihi anggaran tahun sebelumnya,” pungkas Lasuri.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *