Sidang Tambang Batu Kapur di Bojonegoro : Kades Sumuragung Matasim Akan Dihadirkan Sebagai Saksi

Sidang tambang kapur.
Tiga warga Sumuragung, Kecamatan Baureno saat menjalani persidangan tambang batu kapur di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang tambang galian C melibatkan PT Wira Bumi Sejati (WBS) dengan tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Jawa Timur terus berlanjut. Rencananya, pada sidang lanjutan Kamis (12/10/2023) pekan depan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Kepala Desa Sumuragung Matasim sebagai saksi.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Fatchur Rozi mengatakan, jaksa penuntut umum sebelumnya akan menghadirkan 10 saksi untuk pembuktian di persidangan.

“Delapan saksi telah hadir di persidangan yang telah digelar, untuk memberikan kesaksian terkait persoalan tambang batu kapur. Dan ada dua saksi yang belum dihadirkan,” katanya, Kamis (5/10/2023).

Rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua saksi tersebut pada sidang Kamis (12/10/2023) depan. Saksi tersebut perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung yakni Matasim sebagai kepala desa dan sekretaris desanya.

“Ya, sidang minggu depan Kepala Desa Sumuragung akan dihadirkan sebagai saksi,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *