Kantor Staf Presiden Percepat Perizinan Lahan untuk Akselerasi Produksi Migas Nasional

Dudung
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dalam wawancara cegat usai rapat dan peninjauan lapangan kegiatan usaha hulu Migas di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan rapat dan peninjauan lapangan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) yang terdampak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).

‎Kegiatan yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hambatan perizinan lahan pada sejumlah proyek migas strategis nasional.

‎Koordinasi dipimpin Kepala Staf Kepresidenan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Prof. Popy Rufaidah, S.E., M.B.A., Ph.D., Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Tata Ruang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

‎Hadir pula Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Timur, Bupati Demak, Bupati Grobogan, Bupati Bojonegoro, Kepala SKK Migas, Direktur Utama PT Pertamina EP, President ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), General Manager TIS Petroleum E&P Blora Pte. Ltd., serta jajaran pemangku kepentingan terkait.

‎Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman mengatakan, hambatan perizinan lahan pada kegiatan hulu migas tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, isu tersebut berkaitan langsung dengan ketahanan energi, peningkatan produksi migas, pengurangan ketergantungan impor energi, serta penerimaan negara.

‎“Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, setiap potensi tambahan produksi minyak dan gas bumi harus segera direalisasikan. Kita perlu bekerja cepat, tetapi tetap tertib dan sesuai aturan,” ujar Dudung Abdurachman.

‎Dalam rapat tersebut, terdapat tiga kegiatan hulu migas prioritas yang menjadi perhatian, yaitu Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 oleh PT Pertamina EP di Kabupaten Bojonegoro, Lapangan Gas RBG Blok I oleh TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak, serta Proyek Kedung Keris West oleh ExxonMobil Cepu Limited di Kabupaten Bojonegoro.

‎Ketiga proyek tersebut dinilai strategis bagi peningkatan produksi migas nasional. Sumur Banyugeni memiliki potensi sumber daya yang perlu segera dibuktikan melalui kegiatan pengeboran.

‎Lapangan Gas RBG Blok I diharapkan dapat memperkuat pasokan gas domestik di Jawa Tengah dan mendukung pengurangan ketergantungan terhadap Liquefied Petroleum Gas (LPG) impor.

‎Sementara itu, Proyek Kedung Keris
‎West memiliki potensi produksi sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan nilai
‎ekonomi sekitar Rp25 miliar per hari.

‎Dudung menyoroti Proyek Kedung Keris West sebagai salah satu contoh penting perlunya penyelesaian cepat dan proporsional. Proyek tersebut hanya membutuhkan lahan sekitar 0,6 hektare, tetapi berpotensi memberikan tambahan produksi minyak nasional dalam jumlah besar.

‎“Ini contoh yang sangat jelas. Kebutuhan lahannya kecil, tetapi dampaknya sangat
‎besar bagi produksi minyak nasional dan penerimaan negara. Jangan sampai potensi sebesar ini tertunda karena proses administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” tegasnya.

‎Dudung menegaskan, bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Namun, perlindungan lahan sawah perlu dijalankan secara proporsional agar tidak menghambat proyek energi strategis yang memiliki
‎kebutuhan lahan terbatas dan manfaat besar bagi negara.

‎“Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya adalah agenda strategis Presiden yang harus berjalan bersama. Lahan pertanian harus dijaga, tetapi kebutuhan energi nasional juga harus dipenuhi,” ujarnya.

‎Hambatan utama yang saat ini dihadapi adalah proses penghentian sementara
‎penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada area LSD. Proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah.

‎Selama proses tersebut belum selesai, tahapan perizinan lanjutan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, penyiapan lokasi, hingga pengeboran berpotensi ikut tertunda.

Baca Juga :   Jika Kedung Keris Barat Dibor Miring, Petani Khawatir Seperti Lapindo

‎Oleh sebab itu, Dudung mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pemerintah daerah, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mempercepat verifikasi dan pembersihan data lahan.

‎Adapun data yang perlu segera diselaraskan meliputi LBS, LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LSD, KKPR, serta kondisi faktual di lapangan.

‎Selain itu, Dudung juga mendorong agar Berita Acara Kesepakatan pemenuhan 87 persen LBS menjadi LP2B dapat segera diproses. Langkah ini penting agar permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada area LSD dapat dilanjutkan dan tidak menahan jadwal pengeboran yang telah masuk rencana kerja tahun 2026 dan 2027.

‎Untuk proyek hulu migas yang sudah memiliki kesiapan teknis, pengadaan lahan, dan dokumen pendukung, KSP meminta kementerian/lembaga terkait mempertimbangkan mekanisme khusus, diskresi, atau pengecualian terbatas.

‎Mekanisme tersebut harus
‎tetap berbasis data, titik koordinat yang jelas, kebutuhan lahan yang terbatas, serta perlindungan lahan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kepala Staf Kepresidenan menegaskan, KSP akan terus mengawal penyelesaian
‎hambatan tersebut agar setiap isu memiliki penanggung jawab, batas waktu, dan tindak lanjut yang jelas.

‎“Kita ingin setelah rapat dan peninjauan lapangan ini ada keputusan yang konkret. Siapa mengerjakan apa, kapan selesai, dan apa dasar tindak lanjutnya harus jelas.vDengan begitu, kegiatan pengeboran Banyugeni, RBG Blok I, dan Kedung Keris West dapat segera bergerak sesuai jadwal,” tuturnya.

‎Kegiatan ini turut melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pemerintah daerah terkait, SKK Migas, PT Pertamina EP, TIS Petroleum E&P Blora Ltd., EMCL, serta pemangku kepentingan lainnya.

‎Melalui rapat dan peninjauan lapangan ini, KSP berharap penyelesaian perizinan lahan bagi proyek hulu migas strategis dapat dipercepat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pangan, kepastian hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

‎”Percepatan tersebut diharapkan mampu mendorong tambahan produksi migas
‎nasional, memperkuat ketahanan energi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan daerah,” tegas Dudung.(fin)

Pos terkait