SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kalangan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur meminta penghitungan rencana penetapan Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu sebagai penghasil migas Lapangan Kedung Keris (KDK) diperjelas. Permintaan ini menanggapi akan terjadi pengurangan penerimaan alokasi dana desa (ADD) apabila Sukoharjo ditetapkan sebagai desa penghasil migas.
“Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Bojonegoro harus memberikan laporan secara rinci terkait wacana penetapan desa penghasil migas yakni Sukoharjo,” kata Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri.
Menurut dia, desa yang ditetapkan sebagai penghasil migas seharusnya jumlah ADD-nya bertambah, meskipun di lapangan Kedung Keris (KDK) hanya ada satu sumur. Karena itu, Bappenda harus memperjelas cara penghitungan ADD penghasil migas. Agar Desa Sukoharjo tidak bertanya-tanya dengan produksi minyak 10.000 barel per hari di desanya, namun jumlah ADD berkurang jika ditetapkan sebagai penghasil migas.
“Lalu apa bedanya dengan Kepulauan Kabupaten Meranti yang produksinya 7.500 barel per hari. Jadi mekanisme penghitungan harus dibuka, kalau perlu Pemerintah Desa Sukoharjo dilibatkan dalam pembahasan,” tegas Lasuri, Rabu (11/10/2023).
Bapenda Bojonegoro sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan Desa Sukoharjo sampai saat ini belum ditetapkan sebagai desa penghasil migas KDK. Salah satunya di lapangan tersebut hanya terdapat satu sumur minyak.
“Ada beberapa pertimbangan saat rapat dengan berbagai pihak kemarin, salah satunya soal rumusan penghitungan alokasi dana desa (ADD),” kata Kabid Perimbangan dan PAD lainnya Bapenda Bojonegoro Achmad Suryadi.
Dia mengatakan apabila Sukoharjo ditetapkan desa penghasil migas KDK maka hitungan penerimaan alokasi dana desa (ADD) akan berkurang.
“Secara rumusan penghitungan ADD akan berkurang karena Desa Sukoharjo hanya memiliki satu sumur,” katanya.(jk)



