SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sidang perkara dugaan penutupan tambang batu kapur oleh warga Sumuragung yang dikelola PT Wira Bhumi Sejati (WBS) kali ini menghadirkan saksi Kepala Desa (Kades) Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Matasim.
Dalam keterangannya di persidangan yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (12/10/2023), Matasim menyampaikan, bahwa dia mengetahui adanya aksi diduga penutupan tambang berasal dari informasi yang termuat di media massa.
Begitu pula berapa lama aksi penutupan itu berlangsung, Kades yang menjabat di periode ke dua ini mengaku tidak tahu.
Hakim Ketua Nalfrijhon menanyakan perihal penutupan tambang. Saksi mengaku mengetahui setelah membaca berita dari media massa.
Tuntutan terdakwa menutup tambang dan perijinan. Perihal perpanjangan hakim menanyakan ke saksi. Termasuk perihal isi banner yang dipasang para pendemo ada di portal pertama ataukah ke dua, Matasim juga menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu, saya mengetahui dari berita yang ada di media massa,” katanya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi.
Termasuk ihwal para terdakwa ada di lokasi demo, Matasim menyatakan tidak tahu, tahu soal itu hanya sebatas dari media massa. Namun dia menyebut, bahwa para pendemo hanya sebagian saja dari warga Sumuragung yang jumlahnya sekira 3.000 jiwa.
Begitu pula ketika Terdakwa 2, Isbandi dan Terdakwa 1 Akhmad Imron menanyakan tentang ada atau tidaknya campur tangan Kades Matasim dalam perkara yang mendudukkan mereka sebagai Terdakwa. Saksi Matasim menegaskan tidak ada campur tangan dia.
“Saya tidak tahu dan tidak ada campur tangan soal itu,” tegas Matasim.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Suparno, Ahmad Mu’as mengatakan, selama persidangan, para saksi fakta yang dihadirkan JPU, yakni Kades Matasim dan Sekretaris Desa Sumuragung Muhamad Irwan Purwanto, kesaksiannya belum dapat memenuhi fakta.
“Sebab ke dua saksi hanya mengetahui perihal (dugaan) penutupan tambang dari media massa, bukan dari menyaksikan secara langsung, mereka tidak melihat dan mendengar sendiri,” kata Muaz.
Dari sidang ini dinilai banyak hal yang masih belum terbuka secara lebar. Padahal dalam unsur pidana pembuktiannya harus lebih terang dari cahaya. Salah satunya dimaksud ialah mengenai perijinan tambang.
Perijinan sebagai legalitas PT Wira Bhumi Sejati dalam melaporkan para Terdakwa belum terlihat kejelasannya. Karena selama yang diterangkan masih sebatas perpanjangan perizinan. Dan perpanjangan perizinan itu ada pada tahun 2021.
Sedangkan pada bulan Mei 2022 telah diadakan pencabutan perpanjangan. Meskipun dalam daftar bukti ada pembatalan pembacutan. Di situlah yang seharusnya divalidasi. Pembatalan itu dapat diakses serta divalidasi melalui barcode yang juga dapat diakses siapa saja.
“Tapi validasi pembatalan itu belum kita uji, karena itu bukti dari penyidik, apakah ada pembatalan pencabutan izin atau tidak terhadap IUP,” terang alumnus SMA Negeri 2 Bojonegoro itu.(fin)