SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto dilaporkan kadernya ke Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Jawa Timur atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. Pria yang juga menjabat sebagai pimpinan DPRD Bojonegoro itu juga dituduh telah melakukan penipuan Rp 100 juta karena telah mengubah nomor urut pencalegan secara sepihak.
Pelapor tersebut adalah Munawar Cholil, Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Ngasem. Cholil melaporkan Sukur karena merasa telah dirugikan atas pengubahan nomor urut bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara sepihak.
Cholil yang sebelumnya telah membayar Rp 100 juta untuk mendapatkan nomor urut 1di daerah pemilihan (Dapil) V, tiba-tiba diganti oleh Didik Trisetyo Purnomo, adik kandung Sukur Priyanto.
Cholil menjelaskan kronologi peristiwa tersebut berawal pada 24 Juni 2023 DPC Partai Demokrat Bojonegoro menggelar rapat bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipimpin Sukur Priyanto sebagai ketua DPC Demokrat. Rapat dihadiri semua bacaleg Demokrat menyepakati beberapa hal termasuk rencana susunan Bacaleg Partai Demokrat Daerah pilihan (Dapil) 5 DPRD Bojonegoro sesuai syarat dan kebijakan Ketua DPC Demokrat.
Termasuk, menyepakati pembiayaan saksi pada Pemilu Legislatif 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar. Dari pembiayaan saksi itu DPC Demokrat Bojonegoro menyiapkan 60 persen biaya yang dibebankan kepada caleg nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut terakhir sebagai nomor urut favorit.
Untuk nomor urut 1 sebesar Rp 100 juta, nomor urut 2 Rp 25 juta dan nomor urut terakhir 10 juta.
“Karena waktu itu saya bacaleg Dapil 5 Bojonegoro nomor urut 1, saya sepakat dengan kebijakan itu. Dengan kesanggupan membayar kontribusi biaya saksi sebesar Rp 100 juta, sampai awal bulan Agustus 2023,” katanya, Sabtu (14/10/2023).
Pada awal Agustus, Cholil melanjutkan, dari Direktur Ekskutif DPC Partai Demokrat menagih untuk segera menyerahkan kontribusi biaya saksi Rp 100 juta. Sehingga, pada 10 Agustus 2023 biaya saksi Rp 100 juta tersebut dibayarkan Cholil dihadapan banyak pengurus di Kantor DPC Demokrat di Jalan Veteran Bojonegoro.
“Saat pengumuman data calon sementara (DCS) munculah nama saya Munawar Cholil di Dapil 5 nomor urut 1,” terang Cholil.
Namun, pada 16 September 2023, DPC Partai Demokrat Bojonegoro kembali menggelar rapat secara terpisah untuk masing-masing dapil beserta bacaleg. Cholil mengatakan, untuk Dapil Bojonegoro 5 dihadiri dirinya, Saproni, Sherly, Gugur Pambudi, dan Didik
Trisetyo Purnomo (adik kandung Sukur Priyanto). Didik ymenyatakan mundur dari pencalegan DPRD Provinsi dan ingin kembali menjadi caleg DPRD Bojonegoro Dapil 5 dan meminta nomor urut 1.
“Rapat deadlock, karena mendapat penolakan dari 3 bacaleg dari 4 bacaleg yang hadir. Saya, Saproni dan, Pak Gugur Pambudi, boleh di dapil 5 asal di nomor urut lain, akhirnya Didik Trisetyo Purnomo memilih keluar rapat dan hasilnya kembali ke formasi awal,” kata Cholil.
Masalah kembali muncul, saat tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 11.04 siang Cholil dihubungi Sekretaris DPC Partai Demokrat Toha Maksum soal perubahan nomor urut di Dapil Bojonegoro 5 yang akan ditandatanganinya adalah berbeda dari hasil rapat 16 September 2023. Cholil menyatakan, pada pengajuan pencermatan perbaikan bacaleg yang akan dikirimkan ke KPUD Bojonegoro di Dapil 5 dengan komposisi caleg nomor urut 1, Didik Trisetyo Purnomo, nomor urut 2 adalah Dr. Saproni, nomor urut 3 ada Sherly dan Munawar Cholil ditempatkan di nomor urut 4 dan seterusnya.
“Mendapat informasi itu, saya langsung klarifikasi ke Sukur Priyanto sebagai Ketua DPC dan dibenarkan dengan alasan ada titipan dari DPP Partai dan menawarkan akan mengembalikan uang Rp 100 juta saya, namun saya menolaknya,” tegas Cholil.
Tidak puas dengan perubahan nomor urut tersebut, Cholil kemudian menelusuri dirinya yang telah menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh nomor urut sesuai keinginan. Hal tersebut, juga berdasar pengakuan bacaleg-bacaleg dapil lain yang telah menyerahkan uang sebelum DCS keluar.
“Terus terang saya sangat dirugikan atas tindakan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, mengubah nomor urut secara sepihak atas kepentingan pribadi dan keluarganya, bukan atas kepentingan partai,” tandasnya.
Cholil mengaku sudah banyak mengeluarkan tenaga termasuk menyerahkan uang tunai Rp 100 juta, bahkan mengeluarkan banyak biaya untuk sosialisasi, memasang banner hingga baliho pasca keluarnya DCS.
“Karena itu, saya laporkan kejadian ini kepada Dewan Kehormatan Partai DPD Demokrat, dan tidak menutup kemungkinan jika tidak mencapai rasa keadilan di DPD atau di pusat, maka bisa jadi saya akan membawanya ke ranah hukum yang berlaku di Indonesia. Karena saya jelas ditipu oleh Sukur,” tegas warga Desa/Kecamatan Ngasem ini.
Menurut Cholil, Sukur Priyanto telah menyalahgunakan kewenangan atas kewajibannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro dan patut diduga telah melanggar aturan dan mekanisme penyusunan Bacaleg DPRD dari Partai Demokrat.
“Saya berharap Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai AD/ART dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya demi menjaga marwah dan kebesaran Partai Demokrat,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto menegaskan, jika yang berhak mengubah nomor urut calon legislatif adalah DPP Partai Demokrat.
“Jadi saya tidak memiliki kewenangan untuk hal itu. Kewenangan mengubah nomor urut caleg ya Demokrat Pusat,” katanya.
Sukur menjelaskan, untuk kontribusi pembiayaan saksi Dapil 5 Bojonegoro sudah dikembalikan oleh bendahara DPC Partai Demokrat kepada Munawar Cholil, namun ditolak oleh yang bersangkutan.
“Jadi saya tidak pernah menipu, apalagi merubah nomor urut secara sepihak,” katanya.
Menurut dia, caleg yang mendapatkan nomor favorit nomor satu rata-rata merupakan incumbent dua kali.
“Jadi ini bukan soal keluarga atau apa, adik saya saja di nomor urut terakhir,” katanya.(jk)