Perkawinan Anak Tertinggi se Pantura, PD Aisyiah Bojonegoro Lakukan Pencegahan

Ketua PD Aisyiyah Bojonegoro, Zuliyatin Lailiyah dan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Karmin, saat MoU cegah perkawinan anak.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Jumlah perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membuat kabupaten penghasil minyak dan gas bumi (migas) ini menempati posisi sebagai daerah pemohon dispensasi perkawinan anak tertinggi se pantai utara (pantura).

Bahkan tak hanya tinggi di jalur pantura, peringkat Bojonegoro di tingkat regional Jatim naik di rangking ke 7 se provinsi paling timur Pulau Jawa, dari sebelumnya di posisi ke 9. Permohonan dispensasi perkawinan anak (diska) Bojonegoro pada 2022 total sebanyak 532.

Sementara hingga September 2023 ini sudah mencapai 389 pengajuan. Lebih tinggi dari bulan yang sama sebanyak 335 pengajuan di tahun sebelumnya. Data pengajuan perkara diska atau permohonan perkawinan anak yang di keluarkan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur per September 2023.

Kabupaten Bojonegoro naik rangking dari rangking 9 menjadi rangking 7, setelah Kabupaten Jember, Kraksaan, Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Banyuwangi. Sedangkan di bawah Bojonegoro ada Bondowoso, Bangil, dan Situbondo.

Menyikapi hal demikian, Pimpinan Daerah (PD) Aisyiah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro agar tidak terus menerus mengalami kenaikan.

Dispensasi kawin di Bojonegoro naik peringkat di posisi ke 7 se Jatim, dan nomor 1 se Pantura.

Langkah cepat pencegahan itu dilakukan oleh PD Aisyiah Kabupaten Bojonegoro, dalam penandatanganan nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pencegahan perkawinan dini bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro di Lantai 2 Media Center Kantor setempat, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga :   Kasus Perceraian di Bojonegoro Meningkat, Kebanyakan Faktor Perselingkuhan

Ketua PD.Aisyiah Bojonegoro, Zuliyatin Lailiyah, S.Pd.I mengatakan, kerja sama ini bertujuan membangun kemitraan dengan Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan pernikahan anak dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dan upaya nyata untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.

Termasuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak agar memiliki kesadaran bahwa pernikahan anak memiliki resiko tinggi terhadap masa depannya dan relevansinya terhadap upaya pencegahan perkawinan anak.

Sehingga dengan adanya MoU bersama ini, upaya pencegahan perkawinan anak dan rencana aksi bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak bisa terarah.

PD.Aisyiah Bojonegoro sudah mengedukasi dan mensosialisasikan resiko pernikahan anak secara komprehensif sehingga muncul kesadaran yang hakiki untuk menghindari, dari titik kesadaran ini pencegahan perkawinan anak bisa dimulai.

“Maka dengan data dan peta terbanyak daerah di Bojonegoro yang melakukan pernikahan anak dari Pengadilan Agama menambah energi gerakan agar tepat sasaran,” kata Zuliyatin Lailiyah.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. H. Karmin, M.H., menyampaikan, bahwa kolaborasi dan sinergi antara lembaga penanganan (PA) dengan kelompok publik yang terfokus pada pencegahan pernikahan anak, sangatlah penting.

“Pengadilan Agama Bojonegoro dalam upaya pencegahan perkawinan anak telah menyiapkan tenaga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang usia perkawinan yang ideal dan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Baca Juga :   Potensi Sebabkan Anak Putus Sekolah, Kopri PKC PMII Jatim Minta Diska Ditekan

Sedangkan Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H., mengatakan, naiknya rangking perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro dari rangking 9 tahun 2022 di Jawa timur menjadi nomor 7 di tahun 2023, tidak boleh terus menerus jadi bahan diskusi, tapi harus ada langkah nyata untuk melakukan pencegahan, menemukan akar masalahnya mengapa terjadi pernikahan anak, lalu negara harus hadir.

Mencegah agar rakyat tidak miskin dan bodoh yang menjadi akar masalah terjadinya pernikahan anak adalah tugas negara. Negara harus hadir dengan keperpihakan dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan dengan mengalokasikan anggaran di APBD-nya.

“Sebab, hingga September (2023) lalu sudah ada sebanyak 389 pengajuan diska di Bojonegoro. Sehingga ini harus ditekan dan dicegah agar tidak selalu meningkat,” bebernya.

Dari data yang ada, Sholikin mengaku, tertegun membacanya dan mempertanyakan mengapa Kabupaten Bojonegoro yang APBD-nya mencapai triliunan rupiah, namun pernikahan anak yang menggambarkan penduduknya mengalami kemiskinan dan kebodohan ekstrim, masih sangat tinggi.

“Bahkan Kabupaten Bojonegoro menjadi rangking 1 untuk kabupaten yang ada di pantura soal kawin dini. Maka langkah cepat untuk pencegahan harus segera di lakukan,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *