Saatnya Memberikan Kemuliaan kepada “Tuan Rumah”

Abdul Wahid Azar.
Abdul Wahid Azar.

Oleh : H. Abdul Wahid Azar, SH

Beberapa bulan ini saya sedang blusukan memperkenalkan diri kepada Warga Bojonegoro yang sudah lama saya tinggalkan selepas lulus SMA Muhammadiyah 1 Bojonegoro, dan diterima di Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang. Disamping kerinduanku atas daerah yang sangat indah dan sangat kaya migas ini, juga mengenang masa remajaku tinggal di wilayah kecamatan kasiman dimana saya dibesarkan.

Kali ini aku datang membawa misi sebagai Calon legislatif (Caleg) dari partai Demokrat, sebuah tugas moral dari teman teman Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang menilai saya sudah layak untuk mengabdi ke Negara, membangun masyarakat yang sejahtera, karena selama ini mereka menilai saya sudah sukses di bidang bisnis, baik sebagai konsultan Telkomunikasi, Perbankan dan bisnis lainya yang sedang aku jalani.

Sebagai seorang konsultan tentu saya tidak berpikir dengan pola pikirku sendiri. Saya harus banyak referensi baik tulisan maupun diskusi dengan para ahli maupun pemangku jabatan dan stakeholder, sehingga apa yang saya sampaikan adalah sebuah solusi hasil referensi dari manapun yang terkait dengan problem yang dihadapi.

Saya tertarik dengan Tulisan dari Gus Ris, (saya tidak tahu siapa nama lengkapnya, karena kami tidak pernah saling kenal), namun tulisan beliau menggungah pikiran saya untuk mengajak berdiskusi, mencari solusi bagaimana rakyat Bojonegoro hidup sejahtera dengan sumber daya alam yang melimpah, bukan hanya sekedar “Memuliakan Tamu” dalam posisi persediaan makanan habis, dan tentu mengharapkan sisa dari tamu yang tidak dimakan sangat Ironis tentunya.

Saya posting ulang alinea ke 3 Tulisan Gus Ris, yang di muat media SuaraBanyuurip.com, dalam rubrik opini, Tgl 16-08-2021, 11.52. sebagai berikut :

Almarhum yang saya cintai Bapak H.M Santoso, Bupati Bojonegoro periode 2003- 2008 dalam satu kesempatan, diakhir tahun 2005, Dik kita… , masyarakat Bojonegoro tidak boleh nasibnya seperti Arun Aceh. Gasnya habis, rakyatnya tidak sejahtera, tidak dapat bekerja apalagi alih tehnologi, awakmu kudu ndang mulai mikir, diapakno Blok Cepu kedepan, begitu beliau pernah berpesan, sehingga beberapa saat kemudian teman-teman legislatif dan eksekutif diajak melihat secara langsung kondisi Arun Aceh pasca penambangan.

Begitu juga Kang Yoto, kawan dan juga rival berdebat saya (Bupati Bojonegoro 2008- 2014) di bulan Oktober 2010, saat beliau mengikuti LEMHANAS Jakarta menyempatkan telephon, Mas ki kudu segera dibuatkan aturan biar masyarakat Bojonegoro tidak jadi penonton, tidak terjadi gejolak sosial, yang lebih penting jangan sampai orang Bojonegoro dicuri kesempatan sejahteranya karena keterbatasaan-keterbatasan, harus ada proteksi, segera. Kalau belum bisa Perda minimal Perbup dulu, karena eksploitasi Blok Cepu segera akan dimulai

Baca Juga :   CSR Migas Diberikan Merata, Lasuri : Desa Terdampak Harus Diprioritaskan

Pembangunan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

Tulisan Gus Ris, menginspirasi untuk mencari solusi, Rakyat Bojonegoro tidak seharusnya menanggung kemiskinan yang masih sangat tinggi, pengangguran yang sangat besar, bahkan lulusan sekolah lokal dipandang sebelah mata oleh para investor eksplorasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka untuk memberikan pendidikan ahli perminyakan dunia melalui program corporate social responsibility (CSR).

Yang lebih tragis adalah melihat data stunting kurang Gizi, dimana 1 dari 4 balita Bojonegoro mengalami stunting. Artinya kekayaan alam yang melimpah tidak membawa dampak yang signifikan bagi rakyat Bojonegoro, diperlukan subuah upaya pembangunan berkelanjutan Sumber Daya Alam, yang melibatkan masyarakat Bojonegoro.

Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat dijadikan bagian dari pembangunan berkelanjutan jika dielola dengan benar dan memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan. Namun, hal ini tidak selalu terjadi secara otomatis dan memerlukan komitmen serta tindakan konkret.

Ada beberapa cara di mana Migas dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan antara lain :

Tata Kelola yang Baik: Perusahaan-perusahaan Migas harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan etika bisnis yang tinggi. Ini membantu mencegah korupsi dan memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam dibagikan secara adil.

Pemulihan Lingkungan yang Bertanggung Jawab: Industri Migas harus mengambil langkah-langkah yang bertanggung jawab dalam pemulihan lingkungan. Ini mencakup pemantauan, mitigasi, dan kompensasi terhadap dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi.

Pemberdayaan Lokal: Migas dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memberdayakan komunitas lokal. Ini bisa melibatkan pelatihan, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur di wilayah-wilayah yang terkena dampak langsung dari operasi migas.

Diversifikasi Ekonomi: Pemerintah dan perusahaan migas dapat bekerja sama untuk mendiversifikasi ekonomi daerah yang sangat tergantung pada migas. Ini membantu mengurangi ketergantungan terlalu besar pada satu sektor dan membuat ekonomi lebih tahan terhadap fluktuasi harga migas.

Inovasi dan Efisiensi: Industri migas harus terus mencari cara untuk meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi dampak lingkungan, dan mendukung perkembangan teknologi bersih.

Saya yakin Gus Ris, kali ini tidak akan Misuh, setelah membaca tulisan ini, saya telah membuat solusi yang akan membawa dampak sangat sinifikan bagi pembangunan berkelanjutan wilayah Bojonogoro dan Blok Cepu tentunya.

KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

Sebuah ide dan gagasan akhirnya tercetus dalam analisa data, tidak melanggar perundang undangan yang berlaku, dan merupakan hasil diskusi dengan beberapa tokoh termasuk tokoh pengembangan Kawasan transmigrasi di Indonesia.

Baca Juga :   Pengeboran 7 Sumur Infill Clastic Banyu Urip Diperkirakan Tambah Produksi Blok Cepu 62 Juta Barel

Satu satunya solusi bagi Bojonegoro, Tuban (Blok Cepu) adalah membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan implementasi UU NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS. Dan beberapa peraturan peraturan lain yang mendukung dan mempunyai insentif bagi para Investor.

Dengan Kawasan Ekonomi Khusus maka akan terjadi “wind of change” bagi warga Blok Cepu, karena Sumber Daya Alam yang melimpah akan menjadi kawasan industri terintegrasi Bojonegoro akan berkembang menjadi pusat Industri dan Tuban akan menjadi pelabuhan dan industri terbesar di dunia. Kejayaan jaman Majapahit dan VOC akan kembali lagi sebagai pelabuhan lalu lintas Dunia.

Tentunya kita perlu referensi, jelas telah terjadi perkembangan yang luar biasa wilayah wilayah yang telah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus antara lain:

KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2018. KEK ini berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft. Dari sektor energi (minyak dan gas) akan dikembangkan regasifikasi LNG, LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant PLTG dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau clean energy solution provider. Infrastruktur logistik juga dikembangkan untuk mendukung input dan output dari industri minyak dan gas, petrokimia dan agro industri, melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga berstandar Internasional.
Dengan potensi dan peluang yang dimiliki, KEK Arun Lhokseumawe diproyeksikan menarik investasi sebesar US$3,8 M dan diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 tenaga kerja hingga tahun 2027.

KEK Kendal unggul dalam sektor industri berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi (high tech products/HTP), dan pada aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik yang berbasis Industri 4.0. KEK Kendal Diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp72T dan Tenaga Kerja Sebanyak 20.000 tenaga kerja hingga tahun 2025.

Dengan uraian tersebut kiranya masyarakat Bojonegoro sadar ada solusi yang bisa diperjuangkan asal ada pemimpin yang cerdas, inovatif dan tentu mampu menjadi marketing daerahnya. Supaya Gus Ris tidak misuh, jangan lupa setiap menanda tangani perjanjian kerja sama dengan investor selalu ada klausula “harus menggunakan pekerja lokal”.

Penulis adalah Caleg DPR RI 2024

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *