Terdakwa Pencuri Ayam Jago Milik Kades Pandantoyo Diputus Bebas

Majelis Hakim PN Bojonegoro memutus bebas terdakwa Suyatno yang diduga mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024).
Majelis Hakim PN Bojonegoro memutus bebas terdakwa Suyatno yang diduga mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024).

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Suyatno yang diduga mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan memutus Terdakwa bebas.

Isak tangis keluarga Terdakwa pun pecah setelah mendengar Terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro dalam sidang putusan tersebut.

Sujito, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa mengatakan, Majelis Hakim Mahendra telah mengabulkan permohonan eksepsi kuasa hukum.

“Alasan hakim mengabulkan eksepsi atau bantahan kuasa hukum karena surat dakwaan dari JPU dinyatakan kabur,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Dia mengatakan, pasal 362 dan 480 KUHP di dalam dakwaan tidak sesuai dan tidak ada korelasinya sama sekali. Sehingga dalam sidang keempat putusan sela majelis hakim memutuskan Suyatno dinyatakan bebas.

“Pasal tersebut tidak nyambung dan dianggap kabur dan alhamdulillah pada sidang keempat putusan sela majelis hakim mengabulkan eksepsi,” ujarnya.

Sementara Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto mengatakan, majelis hakim menerima eksepsi keberatan dari kuasa hukum Terdakwa.

“Surat dakwaan penuntut umum Nomor Reg. Perkara: PDM-03/M.5.16.3/Eoh.2/1/2024 tanggal 18 Januari 2024 batal demi hukum,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.

Dia mengatakan, majelis hakim juga memerintahkan kepada Panitera mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum. Termasuk memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

“JPU memiliki hak untuk memperbaiki dakwaannya kemudian mengajukan lagi atau tidak perkara tersebut ke pengadilan,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *