Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Program Petani Mandiri (PPM) terindikasi bermasalah. Sebab ditengarai ada korupsi dalam program unggulan masa rezim Anna Mu’awanah tersebut. Buntutnya, Kepala dan Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diperiksa kejaksaan setempat.
Untuk mendapatkan akses hibah berwujud barang sebagai modal dari PPM, para petani harus memiliki Kartu Petani Mandiri (KPM), sekaligus sebagai penanda atau identitas keluarga petani.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala DKPP Bojonegoro, Helmy Elisabeth dan Bendahara Pengeluaran pada dinas ini, Mujianto.
“(pemanggilan ini) Terkait adanya dugaan korupsi pada Kartu Petani Mandiri (KPM) tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Senin (04/03/2024).
Adapun materi pemeriksaan kepada pihak terundang yaitu mulai dari proses awal pengajuan sampai dengan pelaksanaan kegiatan dan juga pertanggungjawabannya.
“Dia (Helmy Elisabeth dipanggil) sebab sebagai kepala dinas tentu saja harus mengetahui mekanisme yang terjadi di dinas pertanian, dan ini panggilan yang pertama untuk dua orang saja, namun minggu depan akan ada pemanggilan-pemanggilan lagi,” ujarnya.
Jaksa asli Cianjur ini menyebut sebetulnya mencium kasus ini sudah cukup lama. Tetapi laporannya baru didapatkan, yang mana langsung dilakukan telaah sampai kemudian terbit surat perintah penyelidikan.
Indikasi korupsi dalam kasus di sektor pertanian ini ialah pada bantuan berbentuk uang yang ditransfer kepada kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang kemudian dipergunakan untuk pembelian pupuk dan benih.
“Untuk berapa nilai kerugian (negara) kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” tandas Aditia.
Sementara itu, begitu keluar dari gedung Korps Adhyaksa Jalan Rajekwesi Bojonegoro, Helmy Elisabeth yang hendak masuk ke dalam mobil dinas langsung diburu para wartawan yang telah menunggu seharian di halaman Kejari Bojonegoro.
Helmy membenarkan kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Bojonegoro itu terkait PPM. Namun ketika disinggung ihwal adanya masalah dalam PPM, perempuan ini mengelak sambil tertawa kecil.
“Ndaaak, masih dimintai keterangan awal kok, (ditanya) lebih dari 10 pertanyaan,” bebernya menjawab pertanyaan para jurnalis.
Sekedar untuk diketahui, KPM yang diluncurkan pada 2019 silam merupakan program prioritas rezim Anna Mu’awanah kala berkuasa pada 2018-2023.
Bahkan, dalam laman resmi Pemkab Bojonegoro tanggal 15 Oktober 2021, PPM ini menarik perhatian Bupati Bandung Dadang Supriatna. Mantan Bupati Anna (saat itu masih menjabat) mengatakan bahwa terkait program petani mandiri menggunakan regulasi peraturan bupati dan menggunakan data kelompok tani yang dituangkan dalam SK Bupati.
Sejauh ini, Bojonegoro adalah salah satu kabupaten yang sudah mencanangkan kabupaten satu data, yang sudah dilaporkan pada kementerian.
“Kami terus mendorong adanya program satu data,” terang mantan Bupati saat itu dalam artikel berjudul “Kabupaten Bandung akan Adopsi Kartu Petani Mandiri Bojonegoro”.(fin)