Sebut Operasional Mobil Siaga di Bojonegoro Diatur dalam Peraturan Desa

Sopir Mobil Siaga Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Ahmad, ketika bersiap melayani warga.
Sopir Mobil Siaga Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Ahmad, ketika bersiap melayani warga.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Meski pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tengah dalam penyidikan kejaksaan setempat, namun kendaraan roda empat ini telah operasional dalam layanan.

Sejumlah desa menyebutkan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan mobil siaga desa ini diatur dalam peraturan desa. Kendati terdapat beberapa aturan yang berbeda antara peraturan desa satu dengan lainnya, tetapi secara umum hampir serupa.

Kepala Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Fabrizio Shofilin mengatakan, SOP Mobil Siaga Desa Sumbertlaseh diatur dalam Perdes Sumbertlaseh Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi ini terdiri sembilan pasal dalam delapan bab.

Aturan itu memuat mulai dari ketentuan umum, SOP, anggaran, sampai dengan anggaran biaya operasional mobil siaga, terdiri honor sopir, bahan bakar, hingga perawatan rutin.

Kepala Desa Sumbertlaseh, Fabrizio Shofilin.
Kepala Desa Sumbertlaseh, Fabrizio Shofilin.

Seluruh pembiayaan operasionalnya diambilkan dari APBDesa yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD). Kecuali untuk perjalanan luar kota ada biaya yang diatur dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades).

“Oleh karena sopir mobil siaga sudah mendapat honor, kami mewanti-wanti supaya tidak memungut biaya kepada pengguna,” kata kades periode pertama ini.

Baca Juga :   Kejaksaan Bojonegoro Geledah Suzuki Surabaya Dalam Perkara Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Shofilin menegaskan, mobil siaga desa termasuk aset desa, sehingga dalam operasionalnya perlu dilakukan pengelolaan aset desa dalam Perdes, mengingat adanya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Sedangkan untuk biaya pemeliharaan aset desa mengacu pada tata kelola keuangan desa berdasarkan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa,” ujar kades yang wilayahnya dikelilingi 16 pesantren itu.

Bergeser ke selatan, tetapi masih dalam satu kecamatan yang sama, SOP Mobil Siaga Desa Kunci juga diatur dalam Perdes, yaitu Peraturan Desa Kunci Nomor 04 Tahun 2023. Isinyapun kurang lebih sama dengan Perdes Sumbertlaseh.

Sekdes Kalirejo, Weli Teguh Saputro.
Sekdes Kalirejo, Weli Teguh Saputro.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Desa Kunci, Agus Priyono. Dalam Perdes, semua biaya operasional mobil siaga ditanggung oleh APBDesa. Namun sama halnya dengan Desa Sumbertlaseh, ada biaya perjalanan untuk luar Kabupaten yang diatur dalam Perkades.

“Mobil siaga aset Desa Kunci ini memiliki STNK dengan nama ‘Pemerintah Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dengan warna TNKB atau plat berwarna merah yang diatur di Bab II Persyaratan Teknis, Pasal 2 ayat (3) dan (4),” bebernya.

Baca Juga :   PB Mannah Gebrak Level Nasional, Duet Gosan-Erfa Raih Juara II Aduputro Cup Badminton Open 2025

Salah satu desa di Kecamatan Kota, Desa Kalirejo juga telah menerbitkan SOP Mobil Siaga dalam Perdes. Sekretaris Desa Kalirejo, Weli Teguh Saputro menyatakan, seluruh warga dapat memanfaatkan mobil siaga itu kapan saja waktunya diperlukan.

“Sedikitpun kami tidak pernah memungut biaya kepada warga, sopir kamipun dilarang meminta biaya kepada warga,” tegas alumnus Unigoro ini.

Sopir Mobil Siaga Desa Kalirejo, Ahmad mengaku, belum pernah meminta biaya kepada para pengguna semenjak ia ditugaskan pada 2023. Walau tak jarang ia harus bangun dini hari karena ada warga yang membutuhkan.

“Saya sudah dapat honor, jadi tidak pernah minta tambahan biaya kepada pengguna, bahkan kalau dikasih saya tolak,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Wah pak di desa bojonegoro bagian pojok barat sendiri penggunaan mobil siaga dikenakan biaya.. 300 rb sekali pakai. Kalo di pakai rombongan ngaji di kenakan biaya per @ 30rb… Gimana tindakan itu untuk dinas terkait

  2. Nyatanya dilapangan ngga begitu. Ada orang dari kecamatan kedewan berobat di rsud padangan dikenai biaya 250 ribu oleh driver. Sedangkan jadwal kontrol terapi bisa sampai 3x perminggu. Apakah gitu regulasinya?

  3. Pertanyaannya juga,apakah belanja di pasar dan swayalan termasuk dalam SOP penggunaan?
    Praktek di lapangan banyak digunakan dalam hal yang kurang begitu penting