SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Tangis Eka Cahya Puspaningrum, ibu korban pengeroyokan yang menewaskan GRMA (18), pelajar salah satu SMAN di Bojonegoro, Jawa Timur, pecah saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hasil visum dokter di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (14/3/2024). Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka parah di bagian kepala sehingga menyebabkan GRMA meninggal dunia.
Jenazah korban pengeroyokan GRMA setelah dilakukan visum oleh Biddokkes Polda Jatim dr. C. Bambang Widiatmoko, Sp.F di Rumah Sakit Wahyu Tutuko Bhayangkara kepalanya mengalami luka cukup parah. Luka tersebut berada di kepala bagian depan dan belakang.
Dari hasil kesimpulan visum atau pemeriksaan yang tertera pada surat dakwaan menyatakan, ditemukan luka robek pada dahi kiri dan belakang kepala. Korban juga mengalami patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi termasuk patah tulang belakang kepala. GRMA dari hasil pemeriksaan juga mengalami kerusakan organ otak.
Hasil pemeriksaan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Wisnu Widiastuti juga menyebutkan, luka-luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul pada kepala. Sehingga menyebabkan luka robek dan patah tulang tengkorak dan dasar tulang tengkorak bagian atas mata dan hidung, dan kerusakan otak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekry Wahyudi mengatakan, sidang tadi menghadirkan tujuh saksi dari korban dan pelaku untuk menyatakan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
“Tadi ibu korban Eka Cahya Puspaningrum sempat keberatan dengan salah satu saksi pelaku yang menyebutkan korban mengayunkan rantai dan membawa ruyung,” katanya, Kamis (14/3/2024).
Dekry mengatakan, kesaksian pelaku dari si korban sudah menyiapkan gear dan ruyung dari rumah. Dua benda itu saat rekonstruksi juga ada di sekitar lokasi motor jatuh.
“Ada ruyung di sekitar situ tempat sepeda motor jatuh. Dan pada saat itu juga alat itu dihantamkan sampai dua kali ke motor atau korban,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Dekry menjelaskan, sidang tadi juga membacakan surat dakwaan hingga hasil visum dokter dari jenazah korban GRMA.
“Ibu korban tadi sempat menangis mendengar hasil visumnya. Karena memang lukanya parah di bagian kepala,” jelasnya.
Dia menambahkan, sidang selanjutnya direncanakan akan digelar besok Jumat pagi dengan agenda saksi-saksi.
“Karena tadi ada dua saksi yang belum hadir. Besok rencananya akan dihadirkan semua pelaku baik itu anak-anak dan dewasa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan yang menewaskan GRMA terjadi di jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Korban yang saat itu bersama lima rekannya berboncengan naik tiga motor dikeroyok saat berpapasan dengan belasan orang tidak dikenal. Akibat peristiwa tersebut, GRMA mengalami luka serius di kepala bagian belakang dan depan. Korban asal Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit umum Wahyu Tutuko.
Dalam tragedi berdarah di malam pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) itu, polisi telah menetapkan 15 tersangka pelaku pengeroyokan. Namun dari jumlah tersebut baru sembilan pelaku yang berhasil ditangkap.
Mereka adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23), dan tiga tersangka masih di bawah umur yakni SDK, G, dan R. Semua pelaku berasal dari Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Polisi sebelumnya menyebut meninggalnya GRMA akibat kecelakaan lalu-lintas, sebelum akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan memastikan peristiwa berdarah itu adalah pengeroyokan.(jk)