SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Polres Bojonegoro, Polda Jatim menahan oknum guru pada salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), karena diduga mencabuli beberapa murid-muridnya. Ditahannya terduga pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Pria pengajar satuan pendidikan setingkat sekolah dasar diduga melakukan perbuatan kejahatan asusila ini berinisial MM. Usianya masih relatif muda, 23 tahun. Akibat perilakunya ini aparat penegak hukum menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (MM) saat ini juga sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Rabu (20/3/2024).
Perwira pertama tingkat tiga di lingkup kepolisian ini menjelaskan, bahwa kasus asusila di lingkungan pendidikan itu dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke pihaknya pada medio Maret 2024.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau terlapor maupun korban dugaan pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku mencabuli delapan siswa. Bahkan, satu korban dicabuli dengan cara disodomi.
Kejadian ini bermula kala tersangka dan para korban tinggal dalam satu lingkungan asrama sekolah. Dengan begitu, tersangka mempunyai kesempatan menjalankan aksinya.
“Tersangka melancarkan aksi cabulnya ketika para korban sedang tidur. Paling sering, tersangka ini mencium, meraba, dan memainkan alat kelamin korban,” jelasnya.
Setiap kali tersangka selesai melakukan aksi bejatnya, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapapun. Jika berani bercerita, korban diancam tersangka dengan perbuatan yang lebih cabul.
“Tersangka ini juga memberi uang Rp50.000 kepada para korbannya,” tandas AKP Fahmi.
Untuk saat ini, Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus pencabulan dilakukan oknum guru kepada sejumlah siswanya ini. Para pihak yang ditengarai terkait dalam perkara ini dipanggil untuk dimintai keterangan.(fin)