Kejaksaan Bojonegoro Periksa Puluhan Kades, Pengembalian Cash Back Naik Hampir Rp1 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri  Bojonegoro kembali melakukan pemeriksaan besar-besaran kepada para kepala desa (kades) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil siaga desa, Kamis (28/03/2024).

Terjadwal sebanyak lebih dari dua puluh kades menjalani pemeriksaan sekaligus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Para kades tersebut dimintai keterangan berkaitan dengan dana cashback pengadaan mobil siaga desa yang sebelumnya mereka kembalikan melalui rekening sitaan kejaksaan setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, lebih dari dua puluh kades menjalani pemeriksaan sekaligus dalam sehari sejak pukul 10.00 WIB.

“Sampai sekarang pemeriksaan belum selesai (masih berlangsung),” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat di gedung kejaksaan yang berlokasi di seputar Bundaran Jetak ini.

Sementara itu, berkenaan pengembalian cash back, jumlahnya semakin bertambah hingga mendekati Rp1 miliar. Makin hari makin banyak Kades yang mengembalikan dana tersebut dengan kesadaran mereka sendiri.

“Jumlah cash back yang dikembalikan oleh para kades sekarang sudah lebih dari Rp900 juta atau hampir Rp1 miliar, jadi naik signifikan,” bebernya.

Selain puluhan kades terperiksa, pada hari yang sama pula pihaknya juga memeriksa dealer Suzuki yang memiliki jabatan Branch Manager dari PT UMC Bojonegoro.

Dari keajegan pemeriksaan yang dilakukan, Aditia mengaku perkara dugaan tipikor ini semakin terlihat terang. Meski begitu pihaknya belum mengutarakan perihal kapan penetapan tersangka, sebab masih harus melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Masih banyak yang harus kami dalami lagi, masih banyak saksi yang belum kami panggil, minggu depan kami jadwalkan untuk perusahaan, kades, dan juga camat. Saat ini pemeriksaan untuk kades yang sudah mengembalikan cash back lebih dahulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Oleh sebab itu terhadap para kades yang telah mengembalikan cash back, Kejaksaan Bojonegoro memberikan apresiasi.

“Namun sebaliknya, kami mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar segara bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana secara terpisah.

Jaksa ramah ini menegaskan, bahwa jika tidak bersikap kooperatif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kewenangan penyidik yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

“Dan di UU Tipikor bagi pihak-pihak yang sengaja, tidak sengaja merintangi proses penyidikan, maka ada ancaman pidana diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Tipikor, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” tegasnya.

“Selain itu, kami juga bisa terapkan Pasal 22 UU Tipikor, yang merumuskan tindak pidana tentang saksi, ahli, ataupun tersangka yang memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu,” tandas Reza.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *