SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kasus perjudian yang merebak ke dunia digital dinilai berbagai pihak kian berdampak merugikan hingga ke berbagai sendi kehidupan. Praktik mengundi untung yang dikenal sebagai judi online banyak menjadi perbincangan yang meresahkan di masyarakat.
Kegelisahan ini ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Jawa Timur (Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik) dengan membuat pernyataan sikap berupa seruan moral.
Kegiatan itu dikemas dalam agenda Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang dipusatkan di di Aula Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Rosyid, Jl. KH. R. Moh. Rosyid No. 86, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Rabu (10/07/2024).
Hadir dalam perhelatan ini Ketua MUI Bojonegoro, K.H. Alamul Huda Masyhur, Ketua MUI Tuban, Kasduri, Ketua MUI Gresik, K.H Mansoer Sodiq, Ketua MUI Lamongan, Abdul Azis Choiri, beserta para jajaran pengurus masing-masing. Serta mengundang Polres Bojonegoro yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah.
K.H. Alamul Huda Masyhur mengatakan, bahwa judi online sudah semakin meresahkan di masyarakat. Menurut Pengasuh Ponpes Al-Rosyid ini judi online juga sudah menyerang semua tokoh masyarakat.
“Bahkan menurut laporan PPATK ada seribu lebih oknum anggota DPR yang ikut main judi online, ini sangat meresahkan,” kata Kyai yang karib disapa Gus Huda ini.
Tokoh yang dikenal egaliter dan “nyrawung” dengan tokoh lintas agama ini mengaku khawatir, jika judi online dibiarkan tanpa ada sikap akan menyerang jauh lebih dalam.
“Judi online kalau dibiarkan bisa saja menyerang tokoh MUI, na’udzubillahi min dzalik,” tegasnya.
Sementara AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan data Polres Bojonegoro, terjadinya peningkatan kasus judi online. Pada tahun 2023 dalam ungkap kasus perjudian ada 19 kasus, 14 diantaranya adalah kasus judi online. Sedangkan pada tahun 2024 terdapat 22 kasus, 21 diantaranya adalah kasus judi online.
Dijelaskan bahwa judi online adalah kasus yang penanganannya menggunakan pasal 303 KUHP yang berbunyi pada ayat (1) “Barang siapa yang mengadakan atau menjalankan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,”.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi : “Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000,”.
“Pasal ini digunakan untuk menuntut pelaku perjudian online, baik penyelenggara atau operator maupun pemain atau artisipan,” jelas AKP Fahmi Amarullah.
Agenda tersebut dilanjutkan dengan pernyataan sikap yang diwujudkan berupa seruan moral Koordinator Wilayah IV MUI Jatim terdiri tiga poin yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua MUI.(fin)
Berikut ini adalah Seruan Moral yang dibacakan oleh Korwil IV Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim terdiri Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik.
Memperhatikan keresahan masyarakat akibat praktek perjudian online yang berdampak pada tatanan kehidupan masyarakat yang agamis, maka kami menyerukan :
1. Menolak dan mengecam segala bentuk praktek perjudian baik online maupun offline karena hukumnya haram dan perbuatan keji yang harus dijauhi dan diberantas.
2. Menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan mengawasi dampak merebaknya praktek judi online dilingkungan keluarga terutama anak-anak.
3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas pelaku dan aktor kejahatan penyelenggara praktek judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.