SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menaikkan status dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Tahapan ini berlanjut setelah penyidik menemukan cukup bukti. Selain itu terdapat indikasi kerugian negara dalam pengelolaan APBdes selama tahun anggaran. Dengan naik ke tingkat penyidikan, maka berpotensi bakal ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, sebelum naik ke penyidikan, terlebih dahulu kasus ini diawali dengan penyelidikan sejak Maret 2024.
Fokus penyelidikan mencakup tiga tahun anggaran pengelolaan APBDes Drokilo, Kecamatan Kedungadem, pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
“Dari hasil penyelidikan, kami memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (10/6/2025).
Kala dalam tahap penyelidikan, Kejaksaan Bojonegoro telah memanggil para saksi, diantaranya kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Desa Drokilo lainnya.
Hasil awal setelah naik tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan APBDes pada tiga tahun anggaran tersebut. Meski begitu, berapa jumlah kerugian negara belum didapati angkanya secara pasti.
“Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta,” tuturnya.
Jaksa yang pernah berdinas di Seksi Pidana Khusus ini menyatakan, dalam penyidikan ini Kejari Bojonegoro akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dimaksud, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, betul berpotensi ada penetapan tersangka, tapi (hingga kini) belum,” tegas Reza saat disinggung perihal potensi adanya tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Drokilo, Sutrisno membenarkan, bahwa pihaknya termasuk perangkat desa setempat telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro perihal dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Namun ia enggan berkomentar lebih banyak.
“Betul, kami pernah dipanggil kejaksaan, dan hari ini Bendahara Desa Drokilo juga dipanggil Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen SPJ,” terangnya dihubungi melalui gawai elektronik.(fin)





