Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo, Kejaksaan Bojonegoro Segera Gelar Perkara

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman (kiri) dan Reza Aditya Wardana (kanan)
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman (kiri) dan Reza Aditya Wardana (kanan) kala wawancara cegat dengan wartawan.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, bakal segera menggelar perkara perihal dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Gelar perkara ini guna menentukan langkah lebih lanjut dari hasil penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, setelah naik tahap penyidikan, pihaknya masih akan kembali memanggil beberapa saksi.

Para saksi akan dimintai keterangan menyangkut pengelolaan DD dalam tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Setelah itu, barulah pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dari hasil penyidikan,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (8/7/2025).

Dalam penanganan perkara dugaan rasuah ini, Kejari Bojonegoro menggandeng pula Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Kerja sama itu bertujuan untuk memastikan keakuratan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Inspektorat kami libatkan untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus yang sedang kami tangani,” tambah Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menaikkan status dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca Juga :   Kejari Bojonegoro Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Tahapan ini berlanjut setelah penyidik menemukan cukup bukti. Selain itu terdapat indikasi kerugian negara dalam pengelolaan APBDes selama tahun anggaran. Dengan naik ke tingkat penyidikan, maka berpotensi bakal ada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menyatakan, hasil awal setelah naik tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan APBDes pada tiga tahun anggaran tersebut. Meski begitu, berapa jumlah kerugian negara belum didapati angkanya secara pasti.

“Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta,” tuturnya.

Jaksa yang pernah berdinas di Seksi Pidana Khusus ini menyatakan, dalam penyidikan ini Kejari Bojonegoro akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dimaksud, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, betul berpotensi ada penetapan tersangka, tapi (hingga kini) belum,” tegas Reza saat disinggung perihal potensi adanya tersangka, Selasa (10/6/2025) lalu.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *