SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menunda pengecekan lokasi pembuangan limbah minyak ditengarai ilegal di lahan pertanian Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Selasa (10/06/2025).
“Belum. Masuk di respon pengaduan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kabupaten Bojonegoro, Erna Zulaikhah, saat ditanya terkait kepastian rencana cek lokasi pembungan limbah pengeboran minyak ilegal.
Erna menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pengawas lingkungan. “Saya koordinasikan dengan pejabat pengawas lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu Camat Kasiman, Novita Sari mengaku, telah melakukan koordinasi dengan pelaksana pengeboran minyak diduga illegal yang berada di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak. Dirinya juga mengingatkan tanggungjawab pihak perusahaan tersebut.
“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin terjadi,” ujar Novi kepada Suarabanyuurip.com melalui pesan WhatsAppnya.
Saat ditanya sejauh mana komitmen perusahaan? Novi tidak banyak bercerita. Hanya saja, menurut dia, pembuangan limbah tersebut adalah hal biasa.
“Hal yang seperti ini pernah terjadi, limbah sudah diambil dan yang bersangkutan diberi ganti untung, kalau tidak salah,” ungkap Camat Kasiman.
Ditegaskan, bahwa pengelolaan limbah seperti itu tidak bisa dibenarkan. Namun harus dikelola dengan baik.
“Semua limbah mulai dari rumah tangga, apalagi industri, tidak diperkenankan dan harus dikelola dengan baik,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sekaran, Sunarso menyampaikan, bahwa terkait limbah pengeboran minyak ilegal tersebut yang membuang adalah pemilik lahan sendiri.
“Itu yang buang limbah, yang punya lahan,” ujar Sunarso.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengeboran minyak ditengarai ilegal di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tepatnya di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak, mulai memunculkan masalah. Salah satunya pencemaran lingkungan.
Tampak, luberan limbah pengeboran minyak ilegal cair mirip lumpur itu mengalir dan menggenangi lahan pertanian yang jauh dari permukiman warga. Tepatnya di area pertanian Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman. Ada dugaan sengaja pihak yang melakukan pengeboran minyak membuang limbah di lahan pertanian. Sebab, terdapat pipa untuk alat pembuangannya.
Warga Dusun Ngantru, Desa Sekaran, yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, limbah yang dibuang di lahan pertanian itu sempat menimbulkan keresahan warga. Karena terjadi cukup lama.
“Kalau persisnya saya kurang tahu. Tapi, itu sudah menjadi perbincangan warga,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (09/06/2025).
Dikatakannya, bahwa limbah tersebut berpotensi mematikan tanaman pertanian. Hanya saja dia tidak mengetahui siapa yang melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut.
“Jelas bahaya, Mas. Itu kan limbah. Harusnya, ada izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ternyata pengeborannya diduga juga belum ada izinnya,” ujarnya.
Diharapkan pihak yang berwenang segera ada penanganan. Supaya limbah tidak meluber lebih luas ke lahan pertanian. “Terlebih, lokasinya tidak jauh dari kali (sungai),” jelasnya.(ams)





