SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan perangkat elektronik menggunakan sistem operasi Chrome OS atau dikenal sebagai Chromebook yang dikembangkan oleh Google.
Namun anggaran sebesar Rp24,15 miliar yang alokasi pengadaanya untuk sarana pendukung kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2025, di dalamnya termasuk pengadaan Chromebook itu hingga kini belum dibelanjakan atau belum terserap.
Alokasi anggaran untuk pengadaan berbagai peralatan pendukung pembelajaran secara digital itu dibekukan sementara. Sebab anggaran ini bagian dari substansi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Disdik Kabupaten Bojonegoro, Zamroni mengatakan, bahwa anggaran yang telah terpasang itu sementara masih dievaluasi terlebih dahulu. Sebab terkendala situasi dan kondisi di tingkat pusat.
“Anggaran yang dipasang sekarang intinya di-hold (ditahan) semua, karena kondisi di atas masih bermasalah,” kata Zamroni kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (15/10/2025).
Anggaran Rp24,15 miliar itu, kata Zamroni, sejatinya tersedia untuk membiayai pengadaan berbagai perangkat keras pendukung sarana pembalajaran. Tak hanya Chromebook, termasuk pula proyektor, LED TV, serta instalasi jaringan internet bagi banyak satuan pendidikan.
”Meski anggaran sudah dipasang, Disdik Bojonegoro, belum membelanjakan sepeser pun,” tegas mantan Kepala SMPN 5 Bojonegoro itu.
Untuk pembelanjaan, pihaknya masih akan menunggu hasil rekomendasi dan kejelasan lebih lanjut perihal permasalahan yang saat ini berlangsung.
Ditanya ihwal sekolah yang sudah menerima laptop Chromebook. Zamroni menjelaskan, bahwa peralatan yang diterima mereka merupakan kiriman bantuan langsung dari pemerintah pusat.
“Jadi (sekolah yang mendapat laptop Chromebook) itu tinggal menerima saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 24 kepala sekolah dan dua orang berasal dari disdik setempat. Total ada 26 saksi diperiksa.
Para saksi terperiksa merupakan bagian dari serangkaian pengusutan dugaan korupsi pengadaan chromebook pada Kemendikbudristek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.
“Kabupaten Bojonegoro sendiri menerima bantuan chromebook tersebut hanya pada tahun 2020,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (19/8/2025).
Aditia menegaskan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan atas instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan penyelidikan skala nasional.
Setelah terlaksana, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan pada 26 saksi kepada Kejati Jatim. Demikian itu diteruskan ke Kejagung RI dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi saat Mendikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim.
Kendati, dari 24 kepala sekolah dan dua oknum dari disdik yang diperiksa, pihaknya tidak melakukan penyitaan atas bantuan laptop dengan merek chromebook sebagai pengampu lembaga penerima manfaat.
“Semua (laptop bantuan merek chromebook) masih digunakan dengan baik, tidak ada penyitaan,” tegasnya.(fin)





