DBH Migas Bojonegoro 2026 Tinggal Rp941 Miliar, Eksekutif dan Legislatif Lakukan Penyesuaian

Pj Sekda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur.
Pj Sekda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur.(foto: arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah pasti memotong Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) untuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ini termasuk pada DBH Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2026 bakal tinggal Rp941 miliar atau berkurang separuh dibanding DBH Migas tahun 2025.

‎Adanya pengurangan signifikan DBH Migas ini berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2026. Maka, baik pihak eksekutif maupun legislatif di Bojonegoro sama-sama berencana melakukan penyesuaian.

‎”Kami akan lakukan penyesuaian berbagai program kegiatan dengan skala prioritas, dan rencana tentu ada untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” ungkap Pj Sekda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur.

Sementara itu, Waki Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menuturkan, kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat membuat dana Transfer ke Daerah (TKD) Bojonegoro menyusut hingga Rp1,67 triliun dari proyeksi semula sebesar Rp4,51 triliun.

DBH SDA adalah yang terbesar terkena pemotongan, turun hingga 51,5 persen. Padahal DBH SDA dalam rencana yang disusun di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 sebesar Rp1,95 triliun. Maka setelah dipotong, nantinya hanya akan menerima Rp942 miliar.

Baca Juga :   Ubah Skema Bagi Hasil Migas untuk Tarik Investor

“Komponen paling besar dari penurunan itu adalah DBH Migas, yang dipangkas dari proyeksi Rp1,94 triliun menjadi hanya Rp941,03 miliar,” kata Lasuri kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (17/10/2025).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri.(arifin jauhari)

Oleh sebab proyeksi pendapatan daerah menurun, kata Lasuri, maka belanja daerah pun harus disesuaikan. Padahal, seluruh proyeksi pendapatan dan belanja sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bojonegoro 2025–2029.

‎“Memang sebaiknya ada perubahan RPJMD, karena kondisi ini berimbas pada capaian pembangunan yang sudah ditetapkan,” tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

‎Lasuri mengambil contoh RPJMD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 mencantumkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp5,71 triliun. Dari jumlah itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp4,63 triliun.

‎”Namun kini, Kementerian Keuangan sudah memastikan bahwa pendapatan transfer 2026 hanya akan mencapai Rp3,29 triliun,” tegasnya.

Tak hanya itu, Lasuri menyatakan, bahwa proyeksi pendapatan transfer untuk tahun 2027 hingga 2030 dalam RPJMD juga masih di atas Rp4 triliun. Dengan kondisi fiskal saat ini, target tersebut dinilai akan sulit tercapai.

Baca Juga :   Harga Minyak Dunia Tembus 120 Dollar, DBH Migas Bojonegoro Diperkirakan Naik

‎“Dengan realitas baru ini, perubahan RPJMD menjadi keharusan agar pelaksanaan pembangunan di Bojonegoro memiliki dasar hukum yang sesuai kondisi keuangan yang sebenarnya,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait