SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Surabaya – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berlanjut pada pemeriksaan terhadap 5 orang saksi rekanan penyedia pekerjaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya itu terungkap bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat desa-desa patut diduga fiktif karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Saksi 5 orang rekanan dalam persidangan terdakwa Bambang Soedjatmiko, Senin (16/10/2023) antara lain, Agus Afandi (Wiraswasta dari Mojokerto Pemasok Material Base Course) Desa Prangi, Dengok, Tebon, Purworejo, Kuncen.
Selanjutnya Achmad Amirudin Aziz, Direktur CV Goro Bangun Persada dari Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Hari Purwanto, Direktur CV Anugerah Jaya dari Kebonturi, Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro yang benderanya di pinjam oleh saksi Achmad Amirudin Aziz.
Kemudian saksi Edwin Setyo Adwiranto dari Desa Giri Purno Kecamatan Bumi Aji, Malang, Direktur CV Anugerah Karya Perkasa, pelaksana kegiatan rigid beton di Desa Prangi penunjukan langsung Kades Prangi almarhum Sahid, dan Siswanto Dodi Setyo Widodo, dari Mojokerto, seorang pengawas pekerjaan strouse dan pembesian Desa Prangi, Tebon, Purworejo, dan Dengok.
Saksi Agus Afandi, dalam keterangannya mendapatkan perintah pekerjaan dari Terdakwa Bambang Soedjatmiko untuk memasok material jalan aspal, beton dan Agregat Kelas A (base Coust) di 7 Desa, yaitu Cendono, Kebonagung, Kuncen, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon. Dan pekerjaan strouse di 4 Desa, yakni Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.
Setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan tidak pernah ada Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan baik oleh Timlak Desa, Kecamatan, Dinas PU, maupun Inspektorat.
Kemudian saksi Siswanto dalam keterangannya bertugas mengawasi pekerjaan dari Saksi Agus Afandi, menjelaskan tidak pernah ada atau menerima laporan hasil pemeriksaan pekerjaan atau bahkan komplain dari pihak desa, kecamatan, PU Bina Marga, maupun Inspektorat.
Bahkan untuk LPJ di Desa Dengok saat di tunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata nota-nota yang dibuat LPJ Desa Dengok diduga fiktif karena saksi Siswanto tidak pernah merasa menandatangani dan membuat nota-nota yang dijadikan dasar pembuatan LPJ tersebut.
Demikian pula untuk Desa Purworejo sebagai besar pekerjaan di kerjakan oleh kepala desa sendiri berupa Lapis Cor (LC) yaitu cor dasar sebelum digelar rigid beton tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan atau jasa (B/J) di desa.
Berikutnya, saksi Achmad Amiruddin Azis dari CV. Goro Bangun Persada, mengaku melaksanakan pekerjaan aspal di Desa Kendung dan melaksanakan pekerjaan aspal di Desa Kebonagung dengan meminjam bendera CV Anugerah Jaya atas permintaan Kades Kendung Pujiono untuk menyelesaikan pekerjaan Aspal yang belum selesai dengan nilai Rp50 juta.
Selain itu dia juga mengerjakan aspal AC WC di Desa Kebonagung atas penunjukan langsung Kades Abu Ali dengan nilai Rp100 juta tanpa melalui proses pengadaan (B/J) berdasarkan juklak juknis pekerjaan dari desa, kecamatan, PU Bina Marga, dan Inspektorat.
Terpisah, salah satu penasehat Hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo menyampaikan, bahwa pada intinya persidangan kemarin menghadirkan rekanan/penyedia pekerjaan baik yang melalui Terdakwa ataupun Penunjukan langsung para Kades.
“Terhadap LPJ yang dibuat desa kepada pihak terkait, yakni kecamatan, PMD, PU Bina Marga, Pemkab, itu patut diduga palsu atau fiktif dengan tujuan seolah-olah anggaran telah terserap 100 % meskipun faktanya tidak seperti itu,” kata Pinto Utomo kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (17/10/2023).
Pinto juga menyebut, ada 2 Kades yang dihadirkan, Kades Dengok Supriyanto dan Kades Purworejo Sakri, tetapi tidak diminta keterangan lagi oleh JPU. Sedangkan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto tidak dihadirkan lagi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurutnya patut diduga ada perencanaan yang sistematis dan masif atas ketidak beresan pelaksanaan pekerjaan BKKD di 8 Desa Padangan, mulai tidak dilaksanakannya mekanisme Pengadaan B/J di desa berupa lelang atas pekerjaan yang nilainya di atas Rp 200 juta oleh para kades sehingga negara diduga merugi sebesar Rp1,6 miliar.
Ditetapkannya hanya 1 orang Tersangka atau Terdakwa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan adanya dugaan tebang pilih penegakan hukum, sehingga jika ini dibiarkan terus berlanjut dia sangat kuatir dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pinto berharap penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan BKKD di 8 desa dapat diusut secara tuntas sehingga siapa yang menjadi aktor atas carut marutnya pelaksanaan BKKD di 8 desa di kecamatan Padangan ini dapat di minta pertanggungjawabannya dan diproses di hadapan hukum, guna tercipta penegakan hukum yang adil bermartabat dan tidak tebang pilih.
“Ibaratnya jangan sampai ada anggapan penegak hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas,” tegasnya.(fin)