Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Bekas Talok Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan dimanfaatkan untuk Rumah Sakit Khusus Onkologi. Bangunan berupa perkantoran dan hotel bintang tiga di Jalan Nasional Bojonegoro – Cepu itu nantinya akan dilimpahkan dan dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ani Pujiningrum menyampaikan, bekas Talok Residence rencananya akan digunakan untuk Rumah Sakit Khusus Onkologi atau kanker. Namun, dr Ani, panggilan akrabnya, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut kapan bangunan tersebut akan mulai dimanfaatkan untuk rumah sakit khusus dan fasilitas yang akan dilengkapi.
“Iya nanti kita infokan lagi, sekarang ini masih tahap perencanaan,” ujarnya dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Luluk Alifah dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Andik Panca menyampaikan, bekas Talok Residence sekarang ini masih tercatat sebagai aset milik Sekretariat Daerah (Setda). Aset tersebut akan dialihkan dan pengelolaannya di bawah Dinas Kesehatan setelah semuanya sudah siap.
“Sementara baru itu, karena sampai saat ini belum ada permintaan untuk pengalihan aset ke Dinkes,” sambung Andik.
Dari pantauan suarabanyuurip.com, Talok Residen terlihat tidak terawat pasca disewakan PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) kepada Pertamina EP Cepu, operator Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) dan diserahkan kepada BPKAD.
Pelataran Talok Residen banyak ditumbuhi rumput ilalang. Daun kering berserakan, dan rumput liar menjalar di area pagar. Bahkan setiap malam lokasi tersebut gelap gulita tidak ada penerangan lampu.
“Perawatan belum dianggarkan, cuma ada honor waker atau penjaga malam untuk keamanan,” jelas Andik.
Bangunan Talok Residence memiliki 48 kamar dengan fasilitas mewah layaknya hotel bintang tiga. Gedung itu sebelumnya dikelola PBBS dan disewakan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Migas Blok Cepu sebagai perkantoran.
Setelah kontrak selesai, gedung kembali disewakan kepada Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), Operator Gas Jambaran Tiung-Biru (J-TB). Namun kontrak PEPC telah habis pada Desember 2021 dan diserahkan PT BBS kepada Pemkab Bojonegoro.(suko)