DP3AK Jatim Akan Bentuk Pos SAPA untuk Putus Rantai Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Penandatanganan MoU antara DP3AK Jatim dengan Stikosa - AWS, Kiri : Kepala DP3AK Jatim Restu Novi Widyani, Kanan : Suprihatin Wakil Ketua 2 Stikosa - AWS, di Hotel Luminor Surabaya, Jumat (21/10).

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Surabaya – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur menggagas lembaga pengaduan kekerasan dan pelecehan seksual. Lembaga tersebut bernama Pos SAPA, yakni Pos Sayang Perempuan dan Anak untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Bersama kampus Stikosa AWS dan dua elemen lembaga lainnya yaitu BKOW (Badan Kerjasama Organisasi Wanita) Jawa Timur dan Fakultas Psikologi Unair Surabaya, DP3 AK Jatim dalam waktu dekat akan membentuk Pos SAPA di lingkungan lembaga masing-masing. Ini sebagai pos pelayanan dan pengaduan serta perlindungan berbasis masyarakat.

Kepala DP3AK Jawa Timur Restu Novi Widyani mengatakan Pos SAPA ini sebagai layanan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual baik secara verbal maupun non verbal. Juga, layanan untuk mempermudah pengaduan di lingkungan masing-masing terutama perguruan tinggi.

“Hal ini bertujuan agar korban masyarakat perempuan dan anak tidak mengerti ke mana harus segera melaporkannya sehingga Pos SAPA ini dibentuk,” katanya.

Dia mengatakan, kegiatan ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DP3AK dengan Stikosa AWS, BKOW Jatim, serta Fakultas Psikologi Unair.

“Mengapa kami mengawali penandatanganan MoU dengan 3 lembaga ini, karena ketiga lembaga ini telah lebih dulu memiliki payung hukum secara resmi kerjasama dengan pemerintah provinsi Jawa Timur,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Novi menambahkan, di Pos SAPA nantinya, petugas yang ditunjuk akan diberi pelatihan secara matang dan maksimal. Karena petugas Pos SAPA dituntut untuk sabar dan tidak tempramen saat berinteraksi langsung dengan orang yang mengalami masalah.

Selain itu Kepala DP3AK juga akan memberikan pendampingan dengan menerjunkan Satgas yang dibentuk di masing-masing Pos SAPA, guna memberikan kenyamanan petugas layanan pengaduan tersebut, mengantisipasi atas perlakuan dari orang yang diadukan, yang tidak diinginkan sebagai reaksi terhadap korban pengaduan.

Wakil Ketua 2 Stikosa AWS Suprihatin mengatakan, Stikosa AWS merasa wajib mengambil bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Termasuk kekerasan dan pelecehan seksual yang sering menimpa jurnalis perempuan saat berada di lapangan,’ katanya.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *