Minta Cek Ulang APBDes, Warga Deling Geruduk Kejari Bojonegoro

AUDIENSI : Sejumlah warga masyarakat Desa Deling saat menyampaikan aspirasinya di gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sebanyak kurang lebih 20 orang warga Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, geruduk institusi kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Rabu (28/12/2022).

Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Reza Aditya Wardhana dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Adi Wibowo. Para warga tersebut mengusung agenda permintaan cek ulang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2021 yang digunakan pengerjaan bangunan fisik di Desa Deling. Salah satunya adalah pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

Salah satu warga Desa Deling, Suparno menganggap, bahwa penanganan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berlarut-larut. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia beralasan, hal itu menjadi sebab Kepala Desa (Kades) menjadi tidak bisa bekerja maksimal dalam menata desa.

“Kalau memang (pembangunan) di Deling ini dianggap korupsi, kami masyarakat menghendaki supaya dicek ulang bareng-bareng. Disaksikan wartawan, Kepolisian, masyarakat, terlapor, pelapor, dan Kejaksaan. Itu baru adil,” ujarnya.

Dia meminta Kejari Bojonegoro memeriksa latar belakang pelapor dan melihat unsur yang ada di belakangnya. Suparno beralasan, ini karena bangunan fisik yang dikerjakan itu ada. Sehingga menurut dia Kades Deling terkesan dikuyo-kuyo (disudutkan).

“Kalau besok ibuke (Kades Deling-Red) dipanggil ke sini, masyarakat itu mengikuti Pak. Maksudnya kalau dihukum. Kades itu kalau gak salah banyak yang bela. Tapi kalau salah, kami tidak berani Pak,” ucapnya saat berlangsung audiensi.

“Karena masyarakat Deling disebut sebagai Pelapor. Padahal saya juga warga Deling tidak merasa melapor. Justru mendukung Bu Kades yang sudah kerja secara baik,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan Suparno, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, bahwa jika para pihak yang dipanggil oleh Kejaksaan merasa tidak bersalah, seharusnya bekerja sama dengan pihaknya dengan baik.

“Dalam arti beliau (Kades Deling) seharusnya dipanggil beberapa kali datang. Kami tanyakan (soal) ini digulirkan data dan sebagainya,” katanya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Situbondo ini menambahkan, jika warga Deling yang hadir di Kejari Bojonegoro saat ini bersimpati kepada Kades agar memberikan dukungan dengan memberikan bukti-bukti dan bekerja sama dengan pengacara yang telah ditunjuk.

“Kejaksaan tidak punya kewenangan menentukan seseorang salah atau tidak salah. Tetap nanti Surabaya (yang memutuskan). Nanti dibuka semua. Tidak hanya terlapor dan pelapor. Semua pasti dilihat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo menyatakan, bahwa penanganan dugaan perkara korupsi di Desa Deling telah melalui beberapa tahapan. Hingga kini sampai pada tahap penyidikan. Berbagai pihak juga telah diperiksa sebagai saksi.

Upaya tersebut dimaksudkan agar pihak Kejari Bojonegoro dalam menangani suatu dugaan perkara bisa mengetahui secara komprehensif. Selain itu juga bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, agar dapat diketahui. Misalnya apakah pengerjaan fisik telah sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya).

“Dari situ sudah kami peroleh penghitungan kerugian negara. Jadi tahapan-tahapannya sudah kami lakukan, tetapi ada tahapan yang kewenangannya bukan pada pihak kami. Jadi ini menjawab pertanyaan tadi kenapa prosesnya lama,” tandasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, para warga Desa Deling undur diri secara tertib dan mengaku hendak melanjutkan agenda ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *